PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pemilihan umum (pemilu) merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia. Baik tua, muda dan anak-anak.
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan memberikan suaranya pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden serta calon legislatif (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupeten/Kota), Rabu (14/2/2024).
Tidak terkecuali dengan warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar.
Kalapas Pematang Siantar Kelas IIA, Pithra Jaya Saragih berpesan kepada seluruh jajarannya untuk tetap bersikap netral pada pemilu dan memegang 3+1 kunci Pemasyarakatan maju.
“Yakni, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Peredaran Narkoba, Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait serta Back to Basic dan mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Selain itu, Pithra menekankan agar setiap warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti sepanjang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Oleh sebabnya. Lapas Pematang Siantar Kelas IIA terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat memaksimalkan hak pilih warga binaan,” paparnya.
“Dimulai dari melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Simalungun terkait Nomor Induk Kependudukan setiap WBP, berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun terkait Daftar Pemilih potensial warga binaan yang aktif sampai dengan 14 Februari 2024,” terangnya.
Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Awalnya sebanyak 1401 orang pada tanggal 21 juni 2023 sesuai dengan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Simalungun.
“Seiring berjalannya waktu. Banyak WBP yang merupakan DPT awal bebas dan dipindahkan ke lapas lainnya,” urainya.
Sementara, untuk memfasilitasi warga binaan (tahanan) yang baru masuk maupun narapidana pindahan dari Lapas/Rutan lainnya, agar tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu nantinya maka pihak Lapas Pematang Siantar selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Per tanggal 12 Februari 2024 jumlah DPT yang tersisa sebanyak 959 orang, DPTB sebanyak 548 orang. Sehingha, total DPT dan DPTB sebanyak 1507 orang,” ujarnya.
Kemudian, untuk jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar sebanyak 5. Di antaranya ada TPS Lokasi Khusus (Loksus) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
“Adapun Petugas KPPS di loksus ini. Seluruhnya merupakan Petugas Lapas Pematang Siantar yang sudah dilantik oleh PPS Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada tanggal 25 januari 2024 dan telah melaksanakan Bimbingan Teknis terkait Tata Cara Pelaksanaan Pemilu bagi seluruh petugas KPPS Loksus di Lapas Pematang Siantar,” katanya.
Selain persiapan daftar pemilih. Lapas Kelas IIA Pematang Siantar juga mengundang KPU Kabupaten Simalungun untuk memberikan sosialisasi terkait tata cara pemungutan suara kepada warga binaan.
“Dalam sosialisasi ini, WBP sangat antusias mendengarkan arahan dan bimbingan dari perwakilan KPU Kabupaten Simalungun. Diharapkan, WBP tidak salah dalam melakukan pencoblosan surat suara sehingga meminimalisir surat suara yang tidak sah atau batal,” ucapnya.
Dan hal yang tidak kalah penting adalah sosialisasi terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu bagi seluruh jajaran pengamanan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Serta dengan berkoordinasi dengan TNI / POLRI untuk bantuan pengamanan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 untuk mensukseskan pemilu yang damai dan menjaga keamanan Lapas tetap kondusif.
“Kita mengimbau kepada seluruh jajaran untuk menjaga kesehatan mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh setiap jajaran khususnya petugas KPPS yang bertugas nantinya,” tandasnya. (rel)
Discussion about this post