PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun serahkan tersangka kasus dugaan korupsi ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Adalah, Haryo Guntoro, warga Nagori Purwodadi, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dan diserahkan, Selasa (20/8/2024) sekitar jam 14.00 WIB.
Diketahui, Haryo Guntoro merupakan mantan Pangulu Nagori Purwodadi periode 2016- 2022. Serah tersangka kasus dugaan korupsi, Haryo Guntoro berikut barang bukti dilakukan di dua lokasi.
Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun, penyerahan dipimpin Kanit Tipidkor, Ipda Anton Hutahean di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.
Penyerahan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/
“Serta, Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21),” jelas Humas.
Sebelumnya, Haryo Guntoro ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan melalui sejumlah tahapan yang dilakukan penyidik.
“Dugaan kuat, Haryo Kuntoro melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di Pemerintah Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021,” papar Kanit.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749. Dari nggaran yang diterima oleh Pemerintah Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000.
“Ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773. Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120,” urai Humas.
Sementara, barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun. Antara lain, satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.
Selain itu, laporan transaksi rekening BRI milik Pemerintah Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Kasat.
Setelah proses serah terima, lanjut Kasat, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)
Discussion about this post