PENA24JAM.COM, LANGKAT – Seorang anak, AMM warga Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, jadi tersangka karena menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Xenia berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Mobil Xenia yang digadaikan, AMM milik ayah kandungnya, WSM. Semula, digadaikan kepada Redynta yang kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring dan telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun, setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat berikut, AMM yang sempat dijebloskan ke penjara serta barang bukti dan dilakukan penelitian.
Akhirnya diselesaikan melalui restorative justice karena kasus tersebut pencurian dalam keluarga.
Restorative justice dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga dan para Kasi didampingi JPU (Jaksa Penuntut Umum) gelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Agnes Triyanti dan pejabat Oharda JAM Pidum di ruang sidang.
Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap didampingi Kasi Pidum, Hendra Abdi P Sinaga menyampaikan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penyelesaian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” paparnya.
Selain itu, antara AMM (tersangka) dengan ayahnya WSM (korban) sudah saling memaafkan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kejaksaan Negeri Langkat terus berkomitmen dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat melalui penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice,” jelasnya.
Kemudian, wujud nyata dari hal tersebut. Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan tiga penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
“Dan pada tahun 2022, Kejari Langkat meraih peringkat 2 nasional kategori Kejaksaan Negeri terbanyak melaksanakan penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” tandasnya. (rel)
Discussion about this post