PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, peroleh remisi.
“Jumlah WBP yang peroleh remisi 15 orang,” urai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, M Phitra Jaya Saragih, Kamis (23/5/2024).
Dari 15 orang yang peroleh remisi. Dua orang berstatus tahanan dan 13 orang lainnya telah WBP. Kemudian, 1 dari 15 orang, harus menjalani subsider.
“Remisi Hari Raya Agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Dengab berkelakuan baik tanpa memandang agama WBP,” ucap Phitra.
Pemberian remisi kepada 13 WBP, dalam rangka Memperingati Tri Suci Waisak, yang dikenal dengan Hari Raya Waisak dan merupakan momen istimewa bagi segenap Umat Buddha di seluruh negeri, tanpa terkecuali bagi WBP di Lapas Klas IIA Pematang Siantar.
“Untuk total jumlah WBP di Lapas Pematangsiantar per tanggal 23 Mei 2024 sebanyak 1728 orang. Dan, WBP yang beragama Buddha sebanyak 15 orang,” paparnya.
Selain itu, 15 WBP yang peroleh remisi karena berkelakuan baik. Seperti, tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama.
Selanjutnya, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional, mengikuti Penyuluhan Hukum dan Kesehatan, mengikuti Kegiatan Bimbingan kerja serta Pelatihan Kemandirian.
Kemudian, program pelatihan Kemandirian Unggulan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar. Antara lain, Perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan masih banyak lainnya.
“Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan, agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya. (rel)
Discussion about this post