PENA24JAM.COM, PARAPAT – Pemerintah Kabupaten Simalungun menertibkan para pedagang di Kawasan Pantai Bebas, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumut, Senin (25/3/2024).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi Kawasan Pantai Bebas yang sesungguhnya yakni, Ruang Terbuka Publik (RTP).
Diketahui, penertiban dipimpin Plt Asisten Pemerintah dan Kesra, Albert Saragih bersama Asisten Administrasi Umum, Akmal Siregar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Adnadi Girsang, Kepala Dinas Perhubungan, Sabar P Saragih dan Forkopimca Girsang Sipangan Bolon.
Albert menjelaskan, penertiban pedagang kaki lima dari kawasan pantai bebas bertujuan untuk mengembalikan wajah RTP pasca diresmikan, Presiden Joko Widodo pada Tahun 2022.
“Ruang terbuka publik ini juga merupakan salah satu kawasan objek wisata. Dan, tak sedikit para wisatawan, lokal maupun luar negeri yang sedang berlibur menyempatkan waktunya untuk sekedar bersua foto serta melepaskan lelah sembari menikmati pemandangan yang sejuk dan indah di Danau Toba,” paparnya.
Menurut Albert, sektor pariwisata juga merupakan salah satu aspek yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. “Karena di kawasan RTP ini kita jadikan sebagai sarana untuk menggelar sejumlah event-event sebagai upaya Pemkab Simalungun menarik minat para wisatawan,” ucapnya
Albert menyebut, Bupati Simalungun menginstruksikan untuk melakukan pembersihan, penataan, termasuk penertiban guna menjaga kenyamanan di kawasan RTP dan keindahannya. “Terutama panorama Danau Toba yang merupakan potensi wisata di wilayah Kota Turis Parapat,” sebutnya.
Selain melakukan penertiban. Pemkab Simalungun akan melakukan pembersihan dan pengecetan beberapa bagian Kawasan Ruang RTP yang mulai kusam, lusuh dan kumuh. Bertujuan, mengembalikan keasriannya.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun juga akan menempatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan pengawasan dibantu pengamanan dari TNI/Polri, pasca penertiban ini,” tegasnya.
“Kita berharap, Kawasan RTP Parapat yang sudah ditata kembali, tidak boleh lagi dimasuki para pedagang- pedagang atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Albert didampingi Akmal H Siregar, Kapolsek bersama Danramil Parapat.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Pardamean Saragih menyampaikan bahwa, pihaknya telah memasang kembali sling pembatas yang sebelumnya dilepas.
“Artinya, tidak boleh menaikkan penumpang kapal dari RTP. Dan, perlu diketahui bersama. RTP Parapat bukan diperuntukkan untuk menaikan dan menurunkan penumpang dari Kapal,” tegasnya. (rel)
Discussion about this post