PENA24JAM, SIANTAR – Setelah sebelumnya diskor karena mewakili Pemko Siantar, Sumut, tidak ada hadir. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun-Siantar dan PTPN III Kebun Unit Bangun kembali digelar, Senin (23/5/2022).
Diketahui, RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga. Terungkap, sertifikat PTPN III Unit Kebun Bangun di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, duluan terbit dari permohonan.
“Di sini saya melihat, ke luar dulu sertifikat, baru permohonan. Sertifikat ke luar pada tanggal 24 Januari 2005. Sedangkan permohonan 8 Juli 2005,” ungkap anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga sembari bertanya, sebenarnya mengurus sertifikat di BPN, apakah sertifikat duluan terbit atau permohonan?
Namun, Raya Tambak mewakili BPN Simalungun justru mengatakan mungkin salah tulis. “Nanti akan kita pertanyakan lagi di kantor dan diperbaiki. Dan ini baru saya tau,” kata sembari tertawa.
Raya mengatakan, bahwa melalui SK Kepala BPN menerbitkan Sertifikat HGU PTPN III, yaitu HGU No.2/Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane seluas 894.68 H, terbit 20/01/2006 berakhir 2029, dan untuk HGU No.3/ Bah Kapul Kecamatan Martoba seluas 129.59 H, yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.
“HGU Nomor 1/Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun. Namun, adanya pemekaran Kota Pematangsiantar yang berdasarkan PP No.15/1986 tentang Perubahan Batas Kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut, di Kabupaten Simalungun seluas 895.80 H dan di Kota Siantar seluas 700 H,” jelasnya sembari menambahkan bahwa sertifikat tetap satu yang dikeluarkan BPN Simalungun, dicatatkan di BPN Siantar.
Mendengar penjelasan itu, Ilhamsyah Sinaga seketika kaget. “Setelah 17 tahun baru diketahui ya,” kata Ilhamsyah lagi seraya menyarankan kepada Ketua Komisi I agar mempertanyakan langsung kepada Kakanwil maupun ke BPN RI diamini rekannya, Tongam Pangaribuan.
Tongam melanjutkan, komisi I agar mempertanyakan langsung kepada Kakanwil maupun BPN RI. Karena, sambungnya, masih banyak kejanggalan. Antara lain, diabaikannya Keputusan Wali Kota Siantar sebelumnya pada tahun 2014 yang menyebutkan, agar HGU PTPN III tidak diperpanjang.
“Sebelum keluarnya sertifikat HGU PTPN III, Wali Kota saat itu bapak Kurnia Saragih sudah mengeluarkan Perwa pada tanggal 23 Juli 2004 agar perpanjangan sertifikat untuk HGU PTPN III tidak dilakukan,” papar Tongam sembari mempertanyakan pada bulan Desember 2004 kenapa bisa ke luar perpanjangan HGU PTPN III?
Untuk itulah, sambung Tongam, pertanyakan lagi ke yang lebih tinggi. “Karena, menurut saya kalau sudah ke luar Perwa, secara hukum seharusnya sudah kuat. Di sini jelas ada kejanggalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Doni Manurung selaku Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III menyampaikan, terkait permasalahan lahan di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma yang dikuasai dan diusahai oleh warga tanpa memiliki alas hak, HGU masih berstatus aktif.
“BPN sebagai lembaga Negara telah memberikan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) kepada PTPN III sebagai jaminan untuk dikelola tanaman sawit dan
masa perpanjangan sertifikat HGU, berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” terang Doni.
Sementara, Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga saat diwawancarai usai RDP mengatakan, akan berkoordinasi kembali dengan Kakanwil provinsi dan BPN RI terkait dugaan kejanggalan-kejanggalan yang terungkap,” tandasnya. (le)
Discussion about this post