Pena 24 Jam
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Siantar
Pemko Siantar : Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

Pemko Siantar : Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

by Pena24jam.com
20/02/2026
in Siantar
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar angkat bicara mengenai pembelian tanah milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga. Hal ini dijelaskan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol.

Ia membicarakan soal langkah pemerintah akhirnya membeli tanah Ketua DPRD Timbul Lingga pada tahun 2025 senilai Rp 3,1 miliar. Secara garis besar, ujar Alwi, wacana pembelian datang karena ada kebutuhan dan ketersediaan tanah.

ADVERTISEMENT

Ihwalnya pembelian, Alwi menerangkan bahwa Pemko Siantar mempertimbangkan untuk memindahkan Kantor Lurah Banjar yang selama 20-an tahun berada di gang sempit. Padahal kebutuhan pelayanan semakin tinggi, mengingat kawasan tersebut padat penduduk.

“Ada usulan surat dari beberapa kelurahan termasuk Kelurahan Banjar untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan gedung yang lebih representatif. Karena saat ini fasilitas yang ada kurang memadai untuk daya tampung kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Apalagi program yang menyasar di tingkat kelurahan pun semakin banyak,” kata Alwi Lumbangaol saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Rupanya, Satu dari Tiga yang Diringkus Polisi Karena Ekstasi Pekerja Evo Star, BB-nya 15 Butir

Evo Star Belum Miliki Izin Klub Malam dan BAR, Pernah Didatangi Satpol PP dan DLH

Selanjutnya, terang Alwi, BPKPD pada tahun 2025 menganggarkan rencana pembelian tanah dengan total anggaran sebesar Rp 22 miliar melalui APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut telah disetujui oleh DPRD melalui KUA-PPAS. Kemudian dibahas bersama Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang APBD dan Perubahan APBD tahun berkenaan.

Terhadap tanah milik Ketua DPRD Siantar tersebut ternyata memang hendak dijual sedari tahun 2024. Sehingga gayung bersambut, Pemko Siantar juga membutuhkan tanah di sekitar areal tersebut yang masih berada dalam wilayah kelurahan banjar.

“Kita lakukan tahapan pembelian dengan menggandeng appraisal dari KJPP. Adapun NJOP di objek tersebut adalah Rp 2.352.000/meter². Nilai ganti untung berdasarkan appraisal terhadap tanah tersebut menjadi Rp 2.360.000/meter² di luar nilai appraisal bangunan,” kata Alwi.

Alwi menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara ia maupun Pemko Pematangsiantar dengan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dalam pembelian tanah. Semua tahapan meliputi dokumen perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural.

“Karena kita butuh tanah yang relatif luas, tentu potensi membeli tanah dari tokoh politik, konglomerat, sampai kalangan pejabat sendiri nggak bisa kita hindarkan. Termasuk dalam kasus ini,” pungkas Alwi.

Alwi menyampaikan Pengadaan Tanah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, dan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021.

“Bahwa Pengadaan Tanah merupakan pengadaan yang dikecualikan dan pemilihan penilai publik dilakukan oleh Pejabat Pengadaan pada UKPBJ,” kata Alwi Lumbangaol.

Pembelian tanah, ujar Alwi, juga berdasarkan Pasal 126 ayat 5 PP 19 Tahun 2021 Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi (Pemerintah Kota) langsung kepada yang berhak (pemilik tanah), surat penawaran dari yang berhak hanya untuk memastikan kesediaan pemilik tanah untuk bertaransaksi dengan Instansi yang membutuhkan tanah.

“Namun besaran nilai ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tersertifikasi Kemenkeu yang sifatnya mengikat sesuai dengan Pasal 150 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021,” pungkasnya. (*)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

12/10/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Karateka Perguruan Karate-Do Tako Indonesia diharapkan terus meningkatkan kemampuan dengan disiplin, menjaga kondisi fisik dan mental...

Rupanya, Satu dari Tiga yang Diringkus Polisi Karena Ekstasi Pekerja Evo Star, BB-nya 15 Butir

Rupanya, Satu dari Tiga yang Diringkus Polisi Karena Ekstasi Pekerja Evo Star, BB-nya 15 Butir

26/09/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Tak lama setelah Klub Malam dan BAR Evo Star yang dekat dengan salah satu sekolah swasta...

Evo Star Belum Miliki Izin Klub Malam dan BAR, Pernah Didatangi Satpol PP dan DLH

Evo Star Belum Miliki Izin Klub Malam dan BAR, Pernah Didatangi Satpol PP dan DLH

19/09/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Tak hanya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar yang...

Klub Malam dan BAR Evo Star Belum Miliki Izin, Penindakan Pelanggaran Dilakukan Perangkat Daerah

Klub Malam dan BAR Evo Star Belum Miliki Izin, Penindakan Pelanggaran Dilakukan Perangkat Daerah

15/09/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar akan menindaklanjuti sesuai tugas dan wewenang terkait Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring,...

Ternyata!! Klub dan BAR Evo Star Belum Miliki Izin, Hamam Soleh: Pelanggaran, Bisa Tutup Permanen!!

Ternyata!! Klub dan BAR Evo Star Belum Miliki Izin, Hamam Soleh: Pelanggaran, Bisa Tutup Permanen!!

14/09/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Izin yang dimiliki Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Berita Terkini

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

18/10/2026

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

15/10/2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

14/10/2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

12/10/2026

Disarankan

Apa Guna Videotron? Jangan Hanya Berita Misalnya Bupati Lagi Makan, Samrin: Tidak Punya Manfaat

Apa Guna Videotron? Jangan Hanya Berita Misalnya Bupati Lagi Makan, Samrin: Tidak Punya Manfaat

22/05/2026

Cuma Kunjungan Bupati Anton Ditampilkan, Emang Semua Suka Bupati? Maraden: Belum Tentu!!

Cuma Kunjungan Bupati Anton Ditampilkan, Emang Semua Suka Bupati? Maraden: Belum Tentu!!

22/05/2026

Staf Distan Simalungun “Berkoar” via Fb, Giliran Dipanggil Mangkir, SP Dibuat ke Medsos

Staf Distan Simalungun “Berkoar” via Fb, Giliran Dipanggil Mangkir, SP Dibuat ke Medsos

22/05/2026

Miris!! Rilis Dihargai 40 ribu/Terbit, Isi Minyak dan Makan pun Tidak Cukup

Miris!! Rilis Dihargai 40 ribu/Terbit, Isi Minyak dan Makan pun Tidak Cukup

22/05/2026

Berita Regional

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Oktober 18, 2026

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

Berita Nasional

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Oktober 18, 2026

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

Berita Dunia

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Oktober 18, 2026

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus