Pena 24 Jam
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Simalungun
“Perlawanan” DPP PPABS, Sebut Tak Ada Tanah Adat di Simalungun

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung Saat Memperlihatkan Stanbol Kerajaan Tanah Jawa.

“Perlawanan” DPP PPABS, Sebut Tak Ada Tanah Adat di Simalungun

by Pena24jam.com
30/05/2024
in Simalungun
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) buat perlawanan terkait pengklaiman tanah adat di Kabupaten Simalungun.

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung menegaskan, tanah adat tidak ada di Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) sekitar jam 15.00 WIB.

Kata Hermanto, belum lama inI bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Baca Juga

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”. Dan, bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Pun demikian, jelas Hermanto, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka menklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona, ” pungkasnya. (tim)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

12/06/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Lima tahun belakangan ini. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Simalungun hampir setiap tahunnya menyelenggarakan kegiatan berupa...

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

12/06/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - DRMWN, menjabat salah satu jabatan disebut usulan Camat sebelumnya pada Pemerintah Kecamatan Gunung Maligas, yakni Masrah. "Camat sebelumnya...

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

10/06/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Tidak semua anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 mau menerima...

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

09/06/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Suasana yang semula hening, seketika riuh tak hanya karena adanya dugaan sabotase yakni, mikrofon (pengeras suara) tiba-tiba tidak...

Tangkapan Dilepas Sat Narkoba Simalungun, Pangulu Mekar Bahalat Jijik

Tangkapan Dilepas Sat Narkoba Simalungun, Pangulu Mekar Bahalat Jijik

09/06/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Pangulu Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Parsaoran Manik menjadi jijik akhirnya. "Makana mamereng par...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    566 shares
    Share 226 Tweet 142

Berita Terkini

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

12/06/2026

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

12/06/2026

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

10/06/2026

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

09/06/2026

Disarankan

“Pak Kapolres Simalungun, Tolong Perdalam LIDIKAN Dugaan Praktek Korupsi di Pemkab Simalungun”

“Pak Kapolres Simalungun, Tolong Perdalam LIDIKAN Dugaan Praktek Korupsi di Pemkab Simalungun”

03/05/2026

Postingan Kedua dan Ketiga Mantan Camat Raya, Sekda “Disentil”

Postingan Kedua dan Ketiga Mantan Camat Raya, Sekda “Disentil”

01/05/2026

Postingan Mantan Camat pasca Dipindah: Kenapa ya Kabupaten Simalungun ku Sulit Maju, Karena KORUPSI nya Merajalela

Postingan Mantan Camat pasca Dipindah: Kenapa ya Kabupaten Simalungun ku Sulit Maju, Karena KORUPSI nya Merajalela

30/04/2026

Sambutan Ketua DPRD Tidak Ada di Hari Jadi Kabupaten Simalungun dan Hak Interpelasi, Justina: Ah….Kena Marah Aku

Sambutan Ketua DPRD Tidak Ada di Hari Jadi Kabupaten Simalungun dan Hak Interpelasi, Justina: Ah….Kena Marah Aku

30/04/2026

Berita Regional

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Juni 12, 2026

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Juni 10, 2026

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

Juni 9, 2026

Berita Nasional

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Juni 12, 2026

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Juni 10, 2026

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

Juni 9, 2026

Berita Dunia

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Mantan Napi Narkoba Menjabat, Usulan Camat Gunung Maligas, Kala Itu Masrah

Juni 12, 2026

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Total dari “Kutipan” Kapus se-Simalungun 23 Juta, 10 Juta Diduga ke Pansus?

Juni 10, 2026

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

“Melempem”, Fraksi Perindo DPRD Simalungun Cabut Dukungan Usulan Hak Interpelasi

Juni 9, 2026

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita