PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Tim Panitia Khusus (Pansus) anggota DPRD Simalungun tidak main-main soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Masih main terus,” ungkap anggota DPRD Simalungun sekaligus selaku pelapor pada Tim Pansus, Andre Andika Sinaga ketika dikonfirmasi, Rabu (26/2/2026) sekitar jam 13.52 WIB.

Bagi PPPK yang akrab disebut P3K di Pemkab Simalungun berpotensi diputus alias diberhentikan jika hasil ditemukan nantinya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Kan saat ini tahapan yang disepakati pada pansus sebelumnya, masing-masing OPD memiliki P3K diminta mempersiapkan data. Jika nantinya ada ditemukan TMS, kita minta supaya dianulir atau diputus,” tegas Andre.
Data yang diminta dipersiapkan seperti SPT (Surat Perintah Tugas) semasa honorer pada tahun 2025, 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019. “Termasuk slip gaji dan rekening. Dari situ, nantinya kelihatan sejak kapan sebagai honorer dan apakah ada yang sempat stop, lalu kembali aktif karena ada pengangkatan P3K,” terangnya.
Tak tanggung-tanggung. Anulir bagi P3K yang TMS juga akan diusulkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita usulkan ketika kunjungan berikutnya setelah pansus yang akan kembali digelar,” katanya seraya menambahkan bahwa pansus lanjutan digelar usai penjadwalan pada bamus (badan musyawarah), Jumat (26/2/2026).
Selain itu, tim pansus juga akan meminta supaya P3K yang ditemukan TMS jangan digaji lagi. Dan, terkait gaji yang sempat diterima, harus dikembalikan ketika sudah dianulir.
Karena, setelah dianulir, gaji P3K selama itu lima tahun itu bisa memperbaiki jalan serta bedah rumah miskin,” papar politisi muda dari Parta Demokrat dan pemilik slogan AAS ini.
Sementara, bila nanti ditemukan dugaan tindak pidana seperti pemalsuan data. Bukan lagi merupakan ranah pansus. Melainkan, aparat penegak hukum (APH).
“Bukan ranah kita lagi (pansus). Terkecuali soal administrasi yang perihal dengan itu dan notabene tanggung jawab sebagai legislator,” tandasnya.
Terpisah, Erwin Parulian Saragih selaku Ketua Pansus yang juga dikonfirmasi via seluler, Rabu (25/2/2026) sekitar jam 14.16 WIB, menjelaskan sesuai kesepakatan, saat ini menunggu data dari masing-masing OPD yang memiliki P3K.
“Data P3K semasa honorer. Kita mintakan itu (absen, rekening koran, slip gaji, SPT). Untuk memudahkan dan mengetahui track record masing-masing P3K,” jelasnya.
Kelanjutannya, jika ditemukan adanya P3K yang TMS. Akan diserahkan kembali ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selaku penentu.
“Tetapi, tentunya BKD harus menyesuaikan ke aturan yang ada. Karena, ini juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Maka, apa yang dilihat sebenarnya, BKD bisa menjadikan ini sebagai moment perbaikan,” terang politisi Gerindra yang juga Sekretaris Komisi IV ini. (di)















Discussion about this post