PENA24JAM, PEMATANG SIANTAR – Keributan terjadi di salah satu kost Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumut, Rabu (21/9/2022) sekitar jam 08.00 WIB.
Seorang cewek asal Jalan Indah Sari, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rahmi Fitri Ulaiya (22) diduga dikeroyok dua teman satu kosnya, RK dan NVL.
Akibatnya, Rahmi Fitri Ulaiya (korban) mengalami luka di pipi, lengan tangan sebelah kiri. “Kaki ku juga terluka semua karena dipukul, dicakar, dilempar sendal dan ditampar,” jelas Rahmi Fitri Ulaiya.
Selain itu, saat Rahmi Fitri Ulaiya diduga dikeroyok di dalam kamar kostnya, disaksikan seorang pria, JNFR. Teman dekat dari, RK dan NVL. “Yang mukul si NVL sama RK,” ungkapnya.
Kemudian, Rahmi Fitri Ulaiya diduga dikeroyok RK dan NVL hanya karena seorang cowok, CRD. Sejak itulah, RK diduga dendam kepada Rahmi Fitri Ulaiya.
“Pertama Rikha ini pacaran sama CRD. Setelah mereka putus, CRD pacaran samaku. Jadi si RK ini panaslah. Makanya dia dendam. Baru ngajak kawannya untuk ngeroyok aku,” sebut Rahmi Fitri Ulaiya.
Sebelumnya, Rahmi Fitri Ulaiya sudah meminta maaf kepada RK dan NVL. Namun, tetap melakukan pengeroyokan. Setelah itu menantang agar dilapor ke Polisi.
“Mereka juga menantang. Dibilang, laporlah ke polisi, gak akan diproses itu, cobalah,” terang Rahmi Fitri Ulaiya seraya menirukan ucapan RK dan NVL yang dianggap menantang dan meminta agar RK serta NVL segera diamankan.
Kapolres Siantar AKBP Fernando ketika dikonfirmasi melalui Kanit SPKT lll Aiptu Sarmail Bahagia Purba membenarkan korban telah membuat pengaduan dan sudah dilakukan visum.
“Sudah kita terima laporannya dengan Nomor : STTLP/B/543/lX/2022/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT. Kasusnya kita proses sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 subs 351 KUHP,” tegasnya. (yd)
Discussion about this post