PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pasca Sentra IKM Pengolahan Jagung di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terungkap sebagai lapak konsumsi sabu, Rabu (1/4/2026).
Seminggu kemudian, terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Bintang Simanjuntak berhasil dicokok Sat Narkoba Polres Simalungun, Rabu (8/4/2026).

“Dari kediamannya langsung diamankan sekitar jam 20.00 WIB,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP VJ Purba kepada wartawan melalui pesan singkat.
Barang bukti yang ditemukan dari pria berusia 41 tahun ini. Antara lain, satu plastik klip bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,39 gram, handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp433 ribu, mancis dan tas hitam.
“Pengakuannya setelah diinterogasi, barang bukti diduga sabu-sabu tersebut diperoleh dari, Guntur di Medan Tembung,” terang VJ Purba.
Mulanya, Tim Opsnal Sat Narkoba mencokok terduga pengedar, Tunggul Purba (45) dari sebuah rumah di Dusun III, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, sekitar jam 18.00 WIB.
Dari Tunggul, barang bukti yang ditemukan. Antara lain, plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu seberat 13,55 gram, dua bal plastik klip kosong, satu alat sekop dari sedotan plastik.
Selain itu, satu timbangan digital, satu celengan hitam yang diduga tempat menyimpan uang hasil transaksi, uang sebanyak Rp240 ribu, satu handphone Samsung dan satu tas Adidas hitam.
“Tunggul Purba mengakui kepemilikan seluruh barang bukti dan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Bintang Simanjuntak yang tinggal di Pekan Tanah Jawa,” Kasi Humas. (rel/di)















Discussion about this post