PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Memanas pengusutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bermasalah yang dilakukan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun.
Karena banyaknya permasalahan. Bonauli Rajagukguk selaku Wakil Ketua DPRD Simalungun sekaligus salah satu Pimpinan Pansus tegaskan akan mengundang Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih.

“Kita akan undang Bupati di pansus ini nanti. Karena, apa yang diperintah Bupati, tidak kalian laksanakan,” tegas Bonauli, Kamis (5/3/2026) sekitar jam 14.30 WIB.
Salah satunya permasalahan PPPK yang kembali terungkap. Atas nama, Bayu tidak diberikan Surat Perintah Tugas (SPT). Meski telah memperoleh SK (Surat Keputusan) Bupati.
“Ada apa ini sebenarnya? Kenapa sudah dilantik, tidak diberikan surat tugas?” tanya politisi Gerindra ini seraya mengatakan tidak ingin ada istilah, Like Or This Like. (suka dan tidak suka).
Niat Tim Pansus mengundang Bupati, agar mendengar secara langsung. “Nantikan kita paripurna. Alangkah baiknya Bupati tau,” tambah, Junita Veronika Munthe yang juga anggota pansus.
Karena, dari hasil Pansus yang digelar beberapa hari ini. Banyak ditemukan PPPK yang lolos bermasalah. “Banyak yang tak beres. Jadi, kalau dibuka semua, sama saja permasalahannya, TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata anggota Pansus lainnya, Andi Sitio.
Namun, oleh Asisten III, Akmal Siregar yang turut hadir minta air kepada Tim Pansus agar tidak sampai mengundang Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih.
“Sekali lagi dalam kesempatan ini, tidak usalah dipanggil pak Bupati. Kami sajalah yang duduk di sini,” pintanya kepada Tim Pansus seraya tertawa.
Akmal juga meminta agar dikuatkan oleh Tim Pansus. Dan, besok akan menyampaikan secara tertulis apa yang dialami, di mana penyalah gunaan wewenang. Sehingga tau persis. “Tiap kami dipansus pak,” ucapnya.
Seperti diketahui, permasalahan lainnya terkait PPPK yang akrab disebut P3K juga terungkap pada rapat pansus sebelumnya. Yakni, Armansyah Putra yang lolos PPPK Paruh Waktu dan ditempatkan di SMP Negeri 1 Ujung Padang ternyata rangkap Kepala Lingkungan 6 Cinta Jadi serta menerima dua gaji setiap bulannya.
“Punya dua SK di instansi yang berbeda dan juga menerima dua gaji berbeda. Dari APBN serta APBD,” ungkap anggota Pansus, Junita Veronika Munthe sembari bertanya apakah bisa, Rabu (4/3/2026) sekitar jam 11.30 WIB.
Pansus juga mengungkap kejanggalan lainnya pada Surat Keterangan Aktif Kerja yang menjadi modal awal, Armansyah Putra melamar PPPK Paruh Waktu. Yakni, jabatannya tertera sebagai guru dan penjaga sekolah.
“Bagaimana bisa, dia sebagai penjaga sekolah yang menerima gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp1 juta serta Kepling. Sudah diakuinya,” sambung Junita usai mencecari pertanyaan kepada, Armansyah Putra.
Menanggapi itu, selaku Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jon Risman Tuah Damanik menegaskan, satu orang tidak boleh menerima dua penghasilan dari sumber berbeda.
“Izin pimpinan. Satu orang untuk satu SK dan satu penghasilan,” tegas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Simalungun ini.
Selain itu, setelah dikuliti Tim Pansus lewat cecaran sejumlah pertanyaan. Kepala SMP Negeri 1 Ujung Padang, Kartoyo buka suara. Bahwa tekenannya pada Surat Keterangan Aktif Kerja, Armansyah Putra palsu.
Dan, Kartoyo yang berpotensi terjerat penyalahgunaan wewenang serta jabatan ini justru berkelit serta menuding Wakil Kepala SMP Negeri 1 Ujung Padang yang memalsukan.
“Terkait pengangkatan Armansyah Putra pada tahun 2022 sampai 2025, saya tidak tau yang bersangkutan sebagai kepling,” elaknya sembari mengaku taunya pada pertengahan 2025.
Kartoyo menuding, yang menerbitkan surat menggunakan kop SMP Negeri 1 Ujung Padang dan memalsukan tekenannya pada Surat Keterangan Aktif Kerja, Armansyah Putra adalah Wakil Kepala Sekolah.
“Betul pak. Nama, nama saya. Tetapi, ditanda tangani oleh Wakil Kepala Sekolah, Rusmaini Susanti,” tuding Kartoyo usai dicecari pertanyaan dan oleh anggota Pansus lainnya, Mariono yang berencana melaporkannya ke aparat penegak hukum. (di)















Discussion about this post