PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Keraguan atas lulusnya, Rachmat Ichsan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkup Pemerintah Kabupaten Simalungun semakin menguat.
Rachmat Ichsan, yang sempat bekerja di salah satu Bank, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, ternyata masuk honorer pada awal tahun 2024.

“Sebelumnya dia honorer di SMP Negeri 1 Gunung Maligas itu,” ungkap mantan Sekretaris Camat Gunung Maligas, Lamhot Manurung, Jumat (13/3/2026) sekitar jam 15.35 WIB.
Selain itu, Rachmat Ichsan anak Camat Gunung Maligas, Masrah ini juga selama sebagai honorer, putus nyambung. Sebentar di Kantor Camat Bandar Huluan, lalu ke luar.
“Nyambung-nyambung. Honorer di sini, resign (ke luar). Dua tahun lagi di sana, gitulah,” jelas Lamhot yang kini menjabat Camat Haranggaol Horisan.
Ketika honorer di Kantor Camat Bandar Huluan. Kala itu, sebagai Camat adalah, Masrah ibu dari Rachmat Ichsan. “Tengok juga regulasinya. Apakah dibenarkan ketika putus-putus (honorer),” terang Lamhot.
Masrah yang kembali dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (14/3/2026) sekitar jam 19.58 WIB, menyampaikan Pak Lamhot bilang sama. Orang bapak saya sekcam gunung maligas tahun 2023 bulan Mei anak Bu camat sudah kerja disitu.
“Kami tadi telponan dengan pak Lamhot pak. Tanya ke beliau saja ya,” balas Camat Gunung Maligas ini seraya tak lagi membalas konfirmasi.
Sebelumnya, Masrah ngotot jika anak semata wayangnya, Rachmat Ichsan dulunya pernah sebagai honorer di Kantor Camat Bandar Huluan.
“Dari Bandar Huluan dia honorer. Kalian tanya dulu ke Bandar Huluan, kalian tanya pegawai di sana. Di sana dulu dia supir sama ku, gaji dia lewat via transfer,” kata Camat Gunung Maligas ini di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026) sekitar jam 11.30 WIB.
Masrah berdalih, anaknya sempat berhenti karena lulus di bank pada tahun 2019. Lalu, putus kontrak tahun 2020. “Seharusnya kontrak 3 tahun, tapi di 2020 dia putus,” dalihnya.
Kemudian, sambung Masrah, anaknya kembali sebagai honorer sebagai tenaga administrasi pada tahun 2021 sejak menjabat Camat Gunung Maligas.
“Di sini tenaga honorer yang ditampung hanya dua. Kebersihan dan jaga malam, kemudian untuk tenaga administrasi gak ada yang ini, komputer gak ada bisa. Maklum lah udah tua-tua, jadi aku bilang, udah ikut aku aja,” ujarnya.
Tapi, tambah Masrah, untuk penggajiannya menggunakan uang minyak kendaraan dinasnya. Karena, anggaran untuk gaji gak bisa ditampung.
“Akulah yang bayar pakai uang minyak ku. Kan, uang ku itu GU (Ganti Uang) mendahulukan. Sejak itu dia SK Camat. Sebagai syarat untuk masuk (PPPK) itu kan SK tahun 2021,” jelasnya.
Waktu itu, sambung Masrah lagi, anaknya untuk PPPK Penuh Waktu tahap 1-2 itu masuk dengan nilai 539. “Menang dia di situ, tapi penempatannya gak ada. Terakhir, ke Paruh Waktu,” terangnya seraya membantah informasi yang menyebut anaknya tidak pernah honorer.
Terpisah, Tokoh Pemuda Simalungun, Ahmad Fauzi ketika diminta tanggapan menyampaikan, Pansus DPRD Simalungun terkait PPPK harus benar-benar serius dan melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak dugaan pemalsuan dokumen palsu serta penyalah gunaan wewenang jabatan.
“Bila ada informasi atau bukti terkait dokumen palsu, silahkan disampaikan kepada pihak berwenang. Jangan sampai ada udang di balik peyek,” ujarnya.
Ahmad Fauzi juga berharap, agar kasus dokumen palsu ini tidak hanya menjadi tittan headline berita. “Tapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi publik di Simalungun. (di)















Discussion about this post