PENA24JAM.COM – SIMALUNGUN -Pendataan tenaga non ASN (Aparat Sipil Negeri) di Kabupaten Simalungun yang dilakukan Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) diduga bermasalah.
“Bermasalah. Karena, ada honorer yang memiliki TMT 2022 tetap diusulkan salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ungkap seorang ASN saat ditemui, Kamis (6/8/2022) sekitar jam 10.30 WIB.
Jumlah honorer pemilik TMT 2022 dan diusulkan tersebut sekitar lima orang. Dua di antaranya berinisial, PRP serta DFP dan lolos ke Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi).
“Bahkan, ke luar pula namanya dari Menteri PAN-RB setelah diusulkan BPPKD. Padahal, berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, telah bekerja selama 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021,” paparnya.
Selain itu, tenaga non ASN yang memiliki TMT 2022 dan namanya lolos diduga tak pernah bertugas selama tahun 2021 di OPD tersebut. “Gak pernah dengar namanya selama aku tugas di situ,” sebut seorang ASN lainnya yang telah dipindah tugaskan, Kamis (6/10/2022).
Kepala Bidang Mutasi pada BPPKD Simalungun, Pulung Kita Sinaga ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (8/10/2022) sekitar jam 12.04 WIB mengaku telah mengetahui.
“Sudah tau kita, setelah ada honorer lain yang juga bertugas di OPD tersebut melaporkan. Makanya, itulah fungsi dari kita umumkan secara terbuka melalui web. Mana-mana nama yang tidak layak dan layak, bisa diketahui,” jelas Pulungan.
Ditanya, apa langkah selanjutnya? Pulungan menegaskan, menghapus nama-nama tenaga non ASN yang memiliki TMT 2022 tersebut dan OPD terkait telah disurati.
“Dihapus. Karena saat inikan masih masa sanggahan, perbaikan. Dan memang harus per Januari-31 Desember 2021. Lewat satu bulan pun tidak bisa. Ada juga seperti itu, TMT Februari 2021 tidak bisa,” tegasnya. (di)
Discussion about this post