PENA24JAM, SIMALUNGUN – Praktik 303 atau judi jenis tebak angka terus ‘disikat’ opsnal Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun. Teranyar, yang disikat seorang terduga bandar, AM (43).
Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun, AM warga Huta Setia Tawar Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, dan diciduk sekira jam 20.30 WIB, Kamis (10/3/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, sebelumnya tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat.
Dalam informasi tersebut, di sebuah warung, Nagori Talang Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, diduga sedang terjadi praktik judi tebak angka jenis Hongkong.
Lalu, tim opsnal Jatanras bergerak. Sesampainya di sana, pemeriksaan terhadap AM langsung dilakukan dan berhasil menemukan barang bukti 1 handphone merk Nokia warna putih berisikan angka tebakan.
Selain itu, 1 lembar kertas berisikan angka tebakan dan uang sebanyak Rp370 ribu. Kemudian, hasil interogasi, AM mengaku sebagai bandar tebak angka jenis Hongkong.
“Saat ini terduga pelaku dan barang buktinya sudah diamankan. Sesuai pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, terduga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kasat.
Sebelumnya, tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun juga ‘sikat’ dua orang yang semula diduga sebagai jurtul dan bandar tebak angka, JN (28) serta ARS dari sebuah warung di Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Sabtu (5/3/2022).
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka dan ditahan, JN. Dengan barang bukti 1 handphone merk VIVO warna hitam. Di dalamnya ditemukan angka tebakan jenis Sidney serta uang sebanyak Rp105 ribu.
Sementara, untuk ARS dipulangkan kepada pihak keluarga. “Setelah dilakukan penyelidikan 1 kali 24 jam, satu orang tidak mencukupi bukti. Sehingga, dipulangkan kepada pihak keluarga” jelas Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, Selasa (8/3/2022) sekira jam 11.37 WIB.
Namun, jika dalam proses penyidikan terhadap saksi ditemukan bukti baru di kemudian hari. Gelar perkara akan kembali dilakukan. “Dan kembali saya jelaskan, untuk ARS bukan dilepas. Tapi, dipulangkan karena tidak mencukupi bukti. Dan wewenang penyidik hanya 1 kali 24 jam,” tegas Kasat. (RD)
Discussion about this post