PENA24JAM, SIMALUNGUN – Beberapa titik di seputaran Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut, diduga ada sejumlah oknum pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan warga.
“Iya, sudah dengar-dengar juga. Di Divisi 2 perkebunan Nagori Marihat Bukit salah satu titiknya,” ungkap seorang warga Kecamatan Gunung Malela melalui seluler, Sabtu (18/6/2022) sekitar jam 13.58 WIB.
Oknum yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di sana disebut, BMBNG TNJ. “Itu Gelarnya dikenal sama orang sini, BMBNG TNJ di Divisi 2,” sebut tokoh masyarakat tersebut.
Selanjutnya, untuk di Nagori Pematang Syahkuda diduga WEL F. “Karena dia orang Pematang Syahkuda. Dan ANT KLM-lah juga untuk wilayah Simalungun bawah ini,” jelasnya.
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (18/6/2022) sekitar jam 18.36 WIB mengatakan, sedang dilakukan pendalaman.
“Lagi didalami itu, lidik. Informasi tetap kita tampung. Artinya, nanti ketika sudah bisa masuk dan akurat, pasti langsung kita tangkap itu,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut.
Kasat menyampaikan, untuk pendalamannya sudah disampaikan kepada personil Sat Narkoba Polres Simalungun. “Lagi dalam penyelidikanlah. Kalau sudah A 1, pasti ditangkap itu,” terang Kasat.
Informasi diperoleh, sebelumnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan satu orang, AD (40) dari salah satu barak di Komplek Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Jumat (10/6/2022) sekitar jam 20.00 WIB.
Saat diamankan, dari warga Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, tersebut ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,42 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Sebelumnya juga, tiga orang warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, YJ (27), AS dan AM alias Cungli (46) diciduk tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Kamis (2/6/2022) sekitar jam 23.00 WIB.
Informasi diperoleh, pertama kali diciduk adalah, YJ dan AS dari seputaran Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumut.
Ketika diamankan dan digeledah, dari keduanya ditemukan barang bukti 1 plastik klip besar berisi dua paket yang di dalamnya serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, 2 handphone, 1 dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp220 ribu dan 1 unit kereta (sepeda motor) matic Honda Vario tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, YS serta AS diinterogasi dan mengaku mendapatkan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Cungli. Malam itu juga langsung dilakukan pengembangan.
Hingga akhirnya, Cungli berhasil diciduk dari rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti usai dilakukan penggeledahan. Antara lain,
1 buah kantongan kain warna merah diduga berisikan 1 paket sabu-sabu dan 1 unit timbangan digital, 1 handphone, uang sebanyak Rp25 ribu.
Kemudian, dari atas tempat tidur ditemukan 1 buah toples transparan berisikan 1 bungkus sabu-sabu seberat 44,60 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong. (di/dha)
Discussion about this post