PENA24JAM, SIMALUNGUN – Dua pembunuh Mara Salim Harahap alias Marsal, YFP (31) dan SJT alias Gito (57) lebih bagus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, ke Nusa Kambangan di Pulau Jawa, Desa Tambakreja, Kabupaten Cilacap.
“Itulah mau kakak. Mau berapa tahun pun hukumannya, lebih bagus dipindahkan ke sana,” ucap istri dari Marsal, Bony ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (9/8/2022) sekitar jam 17.42 WIB.
Alasannya, pembunuhan terhadap Marsal Pemimpin Redaksi Lasser News Today.com tersebut mengakibatkan, Bony kehilangan suami dan kedua anaknya tidak memiliki ayah lagi.
“Bahkan kami kehilangan tulang punggung dan anak-anak masih harus dipulihkan dari trauma serta dikuatkan, apalagi setiap hari melintas dari lokasi kejadian itu,” jelas Bony.
Selain itu, sampai hari ini dan hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung usai terbitnya hasil banding dari Pengadilan Tinggi Medan, perdamaian antara pihak keluarga dari Marsal (korban) dengan Gito serta YFP belum ada.
“Ini sudah sampai ke tingkat Kasasi, perdamaian tidak ada. Berarti, sejauh ini mereka menyepelekan kami yang ditinggalkan almarhum,” kata Bony ibu dari dua anak tersebut sembari mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang masih memantau perjalanan kasus pembunuhan Marsal.
Terpisah, Plt Kepala Lapas Klas II A Siantar, M Tavip melalui H Sitanggang selaku Humas ketika dikonfirmasi via selular, Selasa (9/8/2022) sekitar jam 19.26 WIB menjelaskan, mungkin untuk sementara waktu belum bisa.
“Karena belum putus. Itu pun tergantung (pemindahan) yang menangani. Contoh, kan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kalau nanti Mahkamah Agung mengatakan dipindahkan, gak jadi masalah,” jelasnya.
Saat ditanya, bukankah kewenangan Lapas Klas II A Siantar memindahkan setelah putusan (salinan) terbit? Humas mengatakan, kalau sudah vonis, apapun ceritanya pasti dipindahkan. “Nantilah saya kabari lagi,” kata Humas.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Asor O Siagian melalui pesan singkat terkait Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, Selasa (9/8/2022) sekitar jam 14.45 WIB menyampaikan, putusannya belum turun,” balas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.
Sebelumnya, Kejari Simalungun, Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Irvan Maulana ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) sekitar jam 17.30 WIB mengatakan, Pengadilan Tinggi Medan telah mengeluarkan hasil banding atas hukuman dua terdakwa pembunuhan Marsal. “Iya, putusan PT menjadi 20 tahun,” jelas Irvan.
Seperti diketahui, lewat sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai, Vera Yetti Magdalena bersama Aries Kata Ginting dan Mince S Ginting selaku hakim anggota, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap, Gito dan YFP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena sembari mengetuk palunya di ruang sidang Cakra, Kamis (3/2/2022) sekitar jam 16.30 WIB.
Pidana penjara seumur hidup dijatuhkan kepada pemilik dan humas tempat hiburan malam Ferrari tersebut, setelah dinyatakan bersalah merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam dalam dakwaan 1 primer yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti keseluruhan yang terangkum dalam berkas perkara dimusnahkan,” jelas Vera Yetti Magdalena yang juga Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tersebut seraya kembali mengetuk palu. (di)
Discussion about this post