PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9, mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara.
Sebagai upaya dalam mewujudkan kesehatan yang optimal bagi warga binaan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar bekerjasama dengan Yayasan Dr’s Koffie Foundation melakukan survei lokasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan bakti sosial pengobatan massal bagi warga binaan, Minggu (21/7/2024).

Yayasan Dr’s Koffie Foundation Medan, Wasor TB Kabupaten Simalungun, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Pematangsiantar beserta Petugas Kesehatan(Dokter dan Perawat) turut dalam mendampingi saat survei lapangan.
Selain itu, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar juga turut bekerja sama dengan Yayasan Harapan Jaya dalam mengadakan pengobatan massal gratis untuk 5 Poli.
Terdiri dari, Poli Kulit, Poli THT, Poli Gigi, Poli Penyakit Dalam dan Poli Paru. Kegiatan ini digelar guna mengumpulkan data serta survei sebagai bentuk perencanaan pada kegiatan bhakti social mendatang.
Nantinya, berdasarkan survei yang telah dilaksanakan, kegiatan ini ditargetkan dapat menfasilitasi Pengobatan bagi 500 orang warga binaan Lapas Pematangsiantar. (rel)
Discussion about this post