Pena 24 Jam
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Peristiwa Kriminal

Kedua terduga pelaku saat ditanyai Kapolres Simalungun (atas). Korban dan keretanya ketika ditemukan di tepi jalan.

Menangkap Pembunuh, Kasat Reskrim & Jatanras Simalungun ‘Merantau’

by Pena24jam.com
24/10/2022
in Kriminal
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Seminggu lalu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo bersama opsnal Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) merantau sementara ke Provinsi Riau serta Padang Lawas (Palas).

“Selama tujuh hari,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo di ruang kerjanya kepada wartawan didampingi Ipda Bayu, Senin (24/10/2022) sekitar jam 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Kasat didampingi Kanit Jatanras Ipda Bayu merantau sementara dalam rangka menangkap, AA (22) dan SS (17) terduga pelaku pembunuhan terhadap, Rudolf Frans Theofinus Situmorang (42).

Diketahui, peristiwa berdarah dan merenggut nyawa tersebut terjadi di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut, Jumat (14/10/2022) sekitar jam 23.30 WIB.

Baca Juga

Kobe Dengan Rekannya dan Seorang Perempuan Beraksi, Septor Dijual ke Tebing

Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Simalungun, Peroleh Sabu dari Budi Perlanaan

“Sendok” Seorang Pelajar di Kamar Mandi Sekolah, WG Diamankan dari Rumah

“Satu orang ditangkap di Pelalawan, Riau, perkebunan sawit. Satunya lagi ditangkap di Palas,” terang Kasat yang pernah menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas dedikasi dan respon cepat dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Antara lain, 1 kereta (sepeda motor) matic merk Yamaha Mio warna hitam, 1 pasang sepatu warna biru, 1 buah potongan kayu berukuran 1 meter, 1 potong kaos warna loreng, 1 buah kemeja kotak-kotak warna hitam, 1 jaket warna hitam merk Converse, 1 buah tali pinggang merk Levis, 1 potong celana panjang warna abu-abu.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat temu pers kepada wartawan, Senin (24/10/2022) sekitar jam 10.30 WIB menjelaskan, awalnya menduga korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum.

“Namun, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan penganiayaan,” jelas mantan Kapolsek Parapat tersebut.

Selanjutnya, sambung Kapolres, dilakukan penyelidikan dan terungkap dua terduga pelaku adalah, AA serta SS yang masih satu kampung dengan Rudolf Frans Theofinus Situmorang (korban).

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Kedua terduga pelaku mengaku memukul kepala korban secara berulang kali menggunakan sebatang kayu,” papar mantan Kapolres Tapanuli Utara tersebut.

Kedua terduga pelaku nekat melakukannya dipicu sakit terhadap korban karena selalu memaki. “Ayah dari terduga pelaku, AA yang telah meninggal dunia selalu dimaki. Sedangkan SS merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, sebelumnya antara kedua terduga pelaku dengan korban terjadi pertengkaran mulut di sebuah warung tuak. Selanjutnya, dalam perjalanan pulang dari warung tuak, kedua terduga pelaku memukuli kepala korban menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga.

“Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Kemudian, kedua terduga pelaku langsung bergegas meninggalkan korban di TKP,” kata Kapolres.

Awalnya, lanjut Kapolres, kedua terduga pelaku melarikan diri ke daerah Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Lalu, kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau.

“Terhadap terduga pelaku SS dijerat melanggar pasal 340 Sub 338  subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” urai Kapolres.

Sementara, terhadap terduga pelaku AA melanggar pasal 340 Sub 338 subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres sembari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri. (di/rel)

Share2Tweet1SendShare

Berita Terkait

Kobe Dengan Rekannya dan Seorang Perempuan Beraksi, Septor Dijual ke Tebing

Kobe Dengan Rekannya dan Seorang Perempuan Beraksi, Septor Dijual ke Tebing

26/02/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Sepeda motor (septor) matic merk Honda Beat putih biru BK 5282 TAY milik, Elfrida Hasibuan yang dicuri...

Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Simalungun, Peroleh Sabu dari Budi Perlanaan

Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Simalungun, Peroleh Sabu dari Budi Perlanaan

15/02/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Polisi tangkap oknum polisi terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (15/2/2025) sekitar jam 22.30 WIB. Informasi diperoleh dari...

“Sendok” Seorang Pelajar di Kamar Mandi Sekolah, WG Diamankan dari Rumah

“Sendok” Seorang Pelajar di Kamar Mandi Sekolah, WG Diamankan dari Rumah

09/12/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Meski sempat melarikan diri usai sendok seorang pelajar berinisial, M (korban) di kamar mandi sekolah, Kecamatan Dolok, Silou,...

Kuasa Hukum Seorang Pelajar, Minta Penyidik Tangkap dan Tahan Terlapor LNS

Kuasa Hukum Seorang Pelajar, Minta Penyidik Tangkap dan Tahan Terlapor LNS

02/12/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Hermanto Sipayung, selaku Kuasa Hukum dari seorang pelajar sebut saja namanya, Mawar (pelapor nama disamarkan) meminta agar penyidik...

Sibuk Bertelepon Cari Bantuan, Oknum Pemenangan 02 Tetap Diboyong Polisi

Sibuk Bertelepon Cari Bantuan, Oknum Pemenangan 02 Tetap Diboyong Polisi

15/11/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun akhirnya bergerak cepat atas laporan Ketua Maujana Nagori Pokkan Baru, Kecamatan Huta Bayu...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Bukan Urusan Pemerintahan, Melainkan Hadiri Guro-Guro, Para Kadis “Diboyong” ke Karo

Bukan Urusan Pemerintahan, Melainkan Hadiri Guro-Guro, Para Kadis “Diboyong” ke Karo

10/07/2025

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

30/06/2025

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

26/06/2025

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

26/06/2025

Disarankan

Tampilan Depan Kalender 2025 Pemkab Simalungun, Foto Bupati dan Wabup “Editan”?

Tampilan Depan Kalender 2025 Pemkab Simalungun, Foto Bupati dan Wabup “Editan”?

12/03/2025

Penyusunan Perencaan Pembangunan Nagori di Hotel Simancit, Bupati Anton Mohon Maaf

Penyusunan Perencaan Pembangunan Nagori di Hotel Simancit, Bupati Anton Mohon Maaf

11/03/2025

“Ragam Kutipan” Dana BOS, Bupati Anton Diminta Copot Korwil Pendidikan Tanah Jawa

“Ragam Kutipan” Dana BOS, Bupati Anton Diminta Copot Korwil Pendidikan Tanah Jawa

10/03/2025

Rakor TAPD, Oknum ASN Luar Pemkab Simalungun “sebagai Konsultan” Bupati

Rakor TAPD, Oknum ASN Luar Pemkab Simalungun “sebagai Konsultan” Bupati

07/03/2025

Berita Regional

Bukan Urusan Pemerintahan, Melainkan Hadiri Guro-Guro, Para Kadis “Diboyong” ke Karo

Bukan Urusan Pemerintahan, Melainkan Hadiri Guro-Guro, Para Kadis “Diboyong” ke Karo

Juli 10, 2025

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Juni 30, 2025

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Juni 26, 2025

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Juni 26, 2025

Berita Nasional

Bukan Urusan Pemerintahan, Melainkan Hadiri Guro-Guro, Para Kadis “Diboyong” ke Karo

Bukan Urusan Pemerintahan, Melainkan Hadiri Guro-Guro, Para Kadis “Diboyong” ke Karo

Juli 10, 2025

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Juni 30, 2025

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Juni 26, 2025

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Juni 26, 2025

Berita Dunia

Bukan Urusan Pemerintahan, Melainkan Hadiri Guro-Guro, Para Kadis “Diboyong” ke Karo

Bukan Urusan Pemerintahan, Melainkan Hadiri Guro-Guro, Para Kadis “Diboyong” ke Karo

Juli 10, 2025

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Juni 30, 2025

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Juni 26, 2025

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Juni 26, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba