PENA24JAM, SIMALUNGUNB- Ketua Musyawarah Kepala-Kepala Sekolah (MK2S) Simalungun, Epen Damanik justru balik bertanya usai ditanya kesiapan, jika dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kemeja batik murid SMP Negeri.
“Boasa ikkon sahat tu penegak hukum lae ku (Kenapa harus sampai ke penegak hukum lae ku)?,” tanya Epen ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (27/4/2022).
Kembali ditanya kesiapan jika dipanggil APH seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun? Epen meminta tolong agar para kepala SMP Negeri tidak dilibatkan dalam permasalahan batik.
“Ah, minta tolong ma jo lae ku. Unang sampe terlibat i bagas i akka kepala sikkolah (Ah, minta tolonglah dulu lae ku. Jangan sampai terlibat para kepala sekolah di dalam itu),” ucap Epen.
Kepala SMP Negeri 1 Dolok Panribuan tersebut mengatakan, para kepala sekolah hanya sebatas terlibat begitu. “Holan sebatas terlibat songoni do (Hanya sebatas terlibat begitunya),” katanya seraya kembali meminta agar para kepala sekolah tidak dilibatkan.
Sebelumnya, Epen menyebut oknum pemasok kemeja batik murid SMP Negeri tersebut bermarga Sumbayak. “Alai nomor na dang adong. MK2S dang adong terlibat (Tapi nomornya tidak ada. MK2S tidak ada terlibat,” ucap Epen.
Menurutnya, apa boleh buat jika Bupati memerintahkan agar seluruh kemeja batik murid ditarik dari masing-mssing SMP Negeri. “Boha ma sibaen na denggan. Alai sampe sonari dang adong dope itarik (Bagaimanalah membuat yang bagus. Tapi sampai sekarang belum ada ditarik),” ujarnya.
Sementara, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun (DPP PMS), Japaten Purba yang kembali dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (26/4/2022) menyampaikan sejauh ini, untuk pemasok kemeja batik murid SMP Negeri tersebut belum pernah berkonsultasi dengan DPP PMS. “Yang berkonsultasi masih hanya pemasok batik pada tahun 2020,” papar Japaten.
Menurut Japaten, kemeja batik yang belum lama ini didistribusikan tersebut tidak sesuai dengan motif Simalungun. Jika tidak sesuai dengan Peraturan Bupati, tentunya sebagai pelanggaran. “Karena, warna ornamen Simalungun harus jelas putih, hitam dan merah,” jelas Japaten Purba sebelumnya, Minggu (24/4/2022).
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Simalungun, Lusman Siagian melalui seluler, Senin (25/4/2022) sekira justru balik bertanya. “Ada berapa jenis rupanya?” tanya Lusman.
Lusman menyampaikan, sepengetahuannya kemeja batik hanya satu jenis yaitu warna merah. “Gimanalah ku bilang. Karena MK2S bilang yang dari PMS. Kalau tak sesuai dievaluasilah nanti,” ujarnya.
Menurut Lusman, untuk membayar kemeja batik tersebut adalah orang tua murid. “Karena gak ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membayar dan nanti akan ditanyakan kenapa tidak sesuai,” tandasnya.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Simalungun bidangi pendidikan, Bernhard Damanik saat diminta kembali tanggapan melalui seluler, Rabu (27/4/2022) menyampaikan bahwa dagang batik tersebut hanya membebani para orang tua murid.
“Itu pembebanan terhadap orang tua murid dengan membeli batik yang baru. Untuk itu sebenarnya kita berharap, kemeja batik sebelumnyalah sebaiknya dimanfaatkan. Kan masih bisa dipergunakan. Dan adik kelasnya juga di kemudian hari bisa memakainya. Sehingga tidak harus membeli lagi,” papar Bernhard.
Bernhard menyarankan, agar Dinas Pendidikan Simalungun sudah saatnya bertobat. “Karena, saat ini sudah banyak kebijakan Dinas Pendidikan Simalungun yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya. (rd)
Discussion about this post