PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Tak hanya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar yang datang ke Evo Star.
Tetapi, bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Dinas Lingkungan Hidup) untuk melakukan pengawasan.

“Terdahulu kami sudah pernah melakukan pengawasan ke Evo Star. Satpol PP, Pariwisata, Perizinan dan DLH Bang,” balas Sekretaris Satpol PP Kota Pematang Siantar, Mangaraja Nababan melalui pesan singkat belum lama ini.
Untuk keadaan terkini, mantan Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) tersebut menyarankan agar langsung kepasa Kabid Gakda (Penegakan Perda). “Atau Pak Kasat saja ya,” tambahnya.
Hal senada dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ari Sinulaki Sembiring melalui pesan singkat. “Infonya, itu dilakukan bukan tahun ini bg,” balasnya.
Pada saat itu, lanjutnya, yg menjadi leader Timnya DTMPTSP. “Dengan konteks pengawasan perinzinan OSS Kepada Evo Stars. “Nanti saya konfirmasi anggota yang turun. Dan, konfirmasi dengan DTMPTSP juga untuk ini,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pematang Siantar, Hamam Soleh yang kembali dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026) sekitar jam 15.14 WIB, menyebut, yang mencatat temuan di Evo Star saat itu petugas Dinas Pariwisata.
“Terkait tidak memiliki izin, tahapannya surat teguran I, II, III dan opsional. Kemudian, penutupan sementara, pencabut alat operasional. “Dan penutupan tetap berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 5 Tahun 2025,” paparnya.
Terpisah, Frandes Simarmata selaku Pelaku Usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0704230002623 yang kembali dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (19/9/2026) sekitar jam 14.52 WIB, tidak menjawab.
Diberitakan sebelumnya, izin yang dimiliki Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumut, ternyata hanya karaoke.
“Masih izin karaokenya terbit,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematang Siantar, Hamam Soleh saat ditemui, Jumat (11/9/2026) sekitar jam 11.00 WIB.
Sejauh ini, untuk Klub dan BAR yang beroperasi pada malam hari, tak jauh dari Simpang Rami serta dekat dengan salah satu sekolah swasta, Evo Star belum memiliki izin.
“Sampai hari ini belum ada (izin), pelanggaran. Apalagi, jika sudah ada teguran I-III namun tidak diindahkan, bisa ditutup permanen,” tegas seraya menerangkan bahwa penerbit izin merupakan ranah tingkat provinsi.
Selain itu, pembinaan secara langsung ke Evo Star sudah dilakukan DPM-PTSP bersama Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu.
“Karena itu merupakan lokasi hiburan dan masuk dalam sektor pariwisata, secara teknisnya Dinas Pariwisata. Termasuk terkait surat tegurannya,” jelasnya.
Sementara, Frandes Simarmata selaku Pelaku Usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0704230002623 saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (13/9/2026) sekitar jam 17.30 WIB, sempat mengaku jika dirinya kini pada bagian eksternal. “Ke si Juntaklah lae,” sebutnya.
Ketika disinggung bahwa namanya yang tertera sebagai pelaku usaha ada NIB. Frandes tidak membantah dan akhirnya memberikan penjelasan.
“Iya lae, nama ku memang. Kalau izin karaoke ada. Masih dalam proses (izin Klub dan BAR),” jelasnya seraya mengatakan bilanglah sama Soleh bagaimana supaya terbit. (di)















Discussion about this post