PENA24JAM, SIANTAR – Tiga orang, SMM (39), YSS (31) dan YAS (22) ditangkap Polsek Siantar Timur, Rabu (1/6/2022) sekitar jam 17.00 WIB.
Informasi diperoleh, ketiganya ditangkap dari dalam sebuah rumah di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut.

Setelah ditangkap, identitas ketiganya terungkap. Untuk SMM merupakan warga Jalan Sangnawaluh, YSS warga Mandoge, Kabupaten Asahan dan YAS warga Tebing Tinggi.
Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdy Ahya kepada wartawan melalui grup menyampaikan, dari ketiganya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram dan 1 bong.
Kemudian, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisikan serbuk putih diduga sisa bakaran sabu-sabu, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu serta 1 buah kompeng dari karet.
“Ketiganya tidak melawan keika diamankan,” jelas Rusdi sembari menjelaskan untuk ketiganya dilakukan assesment karena barang bukti yang ditemukan di bawah ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2010. (dha)
Discussion about this post