Pena 24 Jam
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Nasional

Rasmi Sinaga.

Apa Itu KKP Domestik, Digunakan Untuk Apa dan Siapa Pemenangnya?

by Pena24jam.com
12/12/2022
in Nasional
A A
12
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh : Rasmi Sinaga

Kartu kredit bukan hanya milik dan digunakan oleh masyarakat saja, kini Pemerintah juga punya kartu kredit. Kartu kredit milik pemerintah dikenal dengan nama Kartu Kredit Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Seperti fungsi kartu kredit pada umumnya, Kartu Kredit Pemerintah juga berfungsi sebagai alat pembayaran dimana kewajiban dari pemilik kartu akan dipenuhi terlebih dahulu oleh bank selaku penerbit.

Lalu, pemilik kartu akan melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan pembayaran terhadap transaksinya pada waktu yang telah disepakati. Kartu kredit Pemerintah ini telah efektif digunakan oleh instansi pemerintah sejak tahun 2019. Jenis kartu kredit pemerintah ini dapat digunakan untuk pembayaran di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga

Diresmikan Presiden Prabowo, PLTA Asahan III Hadir Tingkatkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan di Sumut

Kolaborasi PLN dan Dishut, Penanaman Sejuta Pohon Serentak untuk Rehabilitasi Lingkungan

Apresiasi atas Dedikasi dan Pengabdian, YBM PLN Berikan Bantuan Kepada Guru

Nah, pada bulan Agustus 2022 yang lalu Presiden Joko Widodo meluncurkan jenis Kartu Kredit. Pemerintah Domestik atau dikenal dengan KKP Domestik. Penerbitan KKP Domestik tersebut merupakan upaya mendorong program Pemerintah melalui aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait dengan aspek sistem pembayaran Nasional.

Lalu apa itu KKP Domestik, digunakan untuk apa dan siapa pemegangnya? Yuk! simak penjelasan berikut ini.

Apa itu KKP Domestik?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12 /PB/2022, KKP Domestik merupakan alat pembayaran menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan Satuan Kerja/ Instansi Pemerintah, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara.

Skema Pemrosesan Domestik yang dimaksud disini adalah skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperable antarkanal pembayaran di dalam negeri.

KKP Domestik digunakan untuk pembayaran di dalam negeri saja. KKP Domestik hanya dapat digunakan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui sarana :

a. katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

b. marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Pembayaran KKP Domestik menggunakan dua metode berikut ini :

1. KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS, digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang, modal, dan perjalanan dinas jabatan.

2. KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik.

Namun saat ini pembayaran dengan kedua metode tersebut masih dilakukan secara bertahap yaitu :

a. Tahap pertama untuk KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Dilaksanakan paling cepat bulan Oktober 2022.

b. Tahap kedua untuk KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Dilaksanakan paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan.

KKP Domestik Digunakan untuk Pembayaran Apa Saja?

KKP Domestik digunakan oleh Satuan Kerja/Instansi Pemerintah untuk keperluan belanja barang, belanja modal dan perjalanan dinas jabatan.

Adapun Belanja Barang terdiri dari :

a. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya :

b. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;

c. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;

d. belanja sewa;

e. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan,

f. belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;

g. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;

h. belanja pemeliharaan lainnya,

Belanja modal untuk peralatan dan mesin. Belanja perjalanan dinas jabatan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.

Batasan Belanja dan Nominal Transaksi KKP Domestik

Batasan belanja (limit) KKP Domestik dalam rangka keperluan operasional kantor clan perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.

Siapa Pemegang KKP Domestik?

1. Pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/ atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa.

2. Pelaksana perjalanan dinas untuk keperluan perjalanan dinas jabatan

Syarat Pemegang KKP Domestik tersebut berstatus sebagai Pejabat Negara/ Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian penjelasan tentang KKP Domestik, Semoga bermanfaat.R

Referensi : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12 /PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (*)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Diresmikan Presiden Prabowo, PLTA Asahan III Hadir Tingkatkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan di Sumut

Diresmikan Presiden Prabowo, PLTA Asahan III Hadir Tingkatkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan di Sumut

20/01/2025

PENA24JAM.COM, ASAHAN - Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung upaya transisi menuju energi bersih. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian...

Kolaborasi PLN dan Dishut, Penanaman Sejuta Pohon Serentak untuk Rehabilitasi Lingkungan

Kolaborasi PLN dan Dishut, Penanaman Sejuta Pohon Serentak untuk Rehabilitasi Lingkungan

14/01/2025

PENA24JAM.COM, BERASTAGI - PT PLN (Persero) bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran...

Apresiasi atas Dedikasi dan Pengabdian, YBM PLN Berikan Bantuan Kepada Guru

Apresiasi atas Dedikasi dan Pengabdian, YBM PLN Berikan Bantuan Kepada Guru

07/01/2025

PENA24JAM.COM, DOLOK SANGGUL - Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UPT Pematangsiantar bersama Persatuan Istri Karyawan dan Karyawati (PIKK) menggelar acara penuh...

Optimis Sukseskan Aquabike World Championship 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

Optimis Sukseskan Aquabike World Championship 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

20/11/2024

PENA24JAM.COM, PANGURURAN - Sambut gelaran Aquabike World Championship 2024 di Danau Toba, Sumatera Utara pada 16-17 November 2024, PLN pastikan kelancaran...

PLN UPT Pematangsiantar dan PIKK, Tunjukkan Kepedulian Melalui Program Ceria Berbagi

PLN UPT Pematangsiantar dan PIKK, Tunjukkan Kepedulian Melalui Program Ceria Berbagi

25/10/2024

PENA24JAM.COM, SIDIKALANG - Dalam rangka memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial, PLN UPT Pematangsiantar bekerja sama dengan Persatuan Istri Karyawan dan...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

30/06/2025

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

26/06/2025

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

26/06/2025

Pemasok Buku ke SDN di Simalungun, Disebut Ada Ngaku Titipan APH

Pemasok Buku ke SDN di Simalungun, Disebut Ada Ngaku Titipan APH

25/06/2025

Disarankan

Penyusunan Perencaan Pembangunan Nagori di Hotel Simancit, Bupati Anton Mohon Maaf

Penyusunan Perencaan Pembangunan Nagori di Hotel Simancit, Bupati Anton Mohon Maaf

11/03/2025

“Ragam Kutipan” Dana BOS, Bupati Anton Diminta Copot Korwil Pendidikan Tanah Jawa

“Ragam Kutipan” Dana BOS, Bupati Anton Diminta Copot Korwil Pendidikan Tanah Jawa

10/03/2025

Rakor TAPD, Oknum ASN Luar Pemkab Simalungun “sebagai Konsultan” Bupati

Rakor TAPD, Oknum ASN Luar Pemkab Simalungun “sebagai Konsultan” Bupati

07/03/2025

Mantu Bupati Anton Dipercaya sebagai Plt Kaban Keuangan, Selamat Kepada Rinton..!!

Mantu Bupati Anton Dipercaya sebagai Plt Kaban Keuangan, Selamat Kepada Rinton..!!

06/03/2025

Berita Regional

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Juni 30, 2025

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Juni 26, 2025

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Juni 26, 2025

Pemasok Buku ke SDN di Simalungun, Disebut Ada Ngaku Titipan APH

Pemasok Buku ke SDN di Simalungun, Disebut Ada Ngaku Titipan APH

Juni 25, 2025

Berita Nasional

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Juni 30, 2025

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Juni 26, 2025

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Juni 26, 2025

Pemasok Buku ke SDN di Simalungun, Disebut Ada Ngaku Titipan APH

Pemasok Buku ke SDN di Simalungun, Disebut Ada Ngaku Titipan APH

Juni 25, 2025

Berita Dunia

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Masih Seremony, Pemerintahan Anton-Benny “Auto Pilot”

Juni 30, 2025

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Pengelolaan Retribusi PKL dan Lods di Pekan Kecamatan, Dipihak Ketigakan

Juni 26, 2025

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Polri Bukan Milik Mafia Tanah, Helarius: Barita Dolok Saribu Tidak Punya Tanah di Sini

Juni 26, 2025

Pemasok Buku ke SDN di Simalungun, Disebut Ada Ngaku Titipan APH

Pemasok Buku ke SDN di Simalungun, Disebut Ada Ngaku Titipan APH

Juni 25, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba