Pena 24 Jam
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Nasional

Rasmi Sinaga.

Apa Itu KKP Domestik, Digunakan Untuk Apa dan Siapa Pemenangnya?

by Pena24jam.com
12/12/2022
in Nasional
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh : Rasmi Sinaga

Kartu kredit bukan hanya milik dan digunakan oleh masyarakat saja, kini Pemerintah juga punya kartu kredit. Kartu kredit milik pemerintah dikenal dengan nama Kartu Kredit Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Seperti fungsi kartu kredit pada umumnya, Kartu Kredit Pemerintah juga berfungsi sebagai alat pembayaran dimana kewajiban dari pemilik kartu akan dipenuhi terlebih dahulu oleh bank selaku penerbit.

Lalu, pemilik kartu akan melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan pembayaran terhadap transaksinya pada waktu yang telah disepakati. Kartu kredit Pemerintah ini telah efektif digunakan oleh instansi pemerintah sejak tahun 2019. Jenis kartu kredit pemerintah ini dapat digunakan untuk pembayaran di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga

Pemuda Asal Siantar Raih Gelar Doktor di Australia, Beranikan Diri Merantau Demi Ilmu

PLN untuk Rakyat: Sinergi dengan TNI dan PT Agincourt Resources, Percepat Recovery Kelistrikan Tapteng

Terdampak Bencana Alam, Tim Pemeliharaan ULTG Padang Sidempuan Terus Berupaya Capai Lokasi Gardu Induk

Nah, pada bulan Agustus 2022 yang lalu Presiden Joko Widodo meluncurkan jenis Kartu Kredit. Pemerintah Domestik atau dikenal dengan KKP Domestik. Penerbitan KKP Domestik tersebut merupakan upaya mendorong program Pemerintah melalui aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait dengan aspek sistem pembayaran Nasional.

Lalu apa itu KKP Domestik, digunakan untuk apa dan siapa pemegangnya? Yuk! simak penjelasan berikut ini.

Apa itu KKP Domestik?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12 /PB/2022, KKP Domestik merupakan alat pembayaran menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan Satuan Kerja/ Instansi Pemerintah, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara.

Skema Pemrosesan Domestik yang dimaksud disini adalah skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperable antarkanal pembayaran di dalam negeri.

KKP Domestik digunakan untuk pembayaran di dalam negeri saja. KKP Domestik hanya dapat digunakan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui sarana :

a. katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

b. marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Pembayaran KKP Domestik menggunakan dua metode berikut ini :

1. KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS, digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang, modal, dan perjalanan dinas jabatan.

2. KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik.

Namun saat ini pembayaran dengan kedua metode tersebut masih dilakukan secara bertahap yaitu :

a. Tahap pertama untuk KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Dilaksanakan paling cepat bulan Oktober 2022.

b. Tahap kedua untuk KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Dilaksanakan paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan.

KKP Domestik Digunakan untuk Pembayaran Apa Saja?

KKP Domestik digunakan oleh Satuan Kerja/Instansi Pemerintah untuk keperluan belanja barang, belanja modal dan perjalanan dinas jabatan.

Adapun Belanja Barang terdiri dari :

a. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya :

b. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;

c. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;

d. belanja sewa;

e. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan,

f. belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;

g. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;

h. belanja pemeliharaan lainnya,

Belanja modal untuk peralatan dan mesin. Belanja perjalanan dinas jabatan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.

Batasan Belanja dan Nominal Transaksi KKP Domestik

Batasan belanja (limit) KKP Domestik dalam rangka keperluan operasional kantor clan perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.

Siapa Pemegang KKP Domestik?

1. Pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/ atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa.

2. Pelaksana perjalanan dinas untuk keperluan perjalanan dinas jabatan

Syarat Pemegang KKP Domestik tersebut berstatus sebagai Pejabat Negara/ Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian penjelasan tentang KKP Domestik, Semoga bermanfaat.R

Referensi : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12 /PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (*)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Pemuda Asal Siantar Raih Gelar Doktor di Australia, Beranikan Diri Merantau Demi Ilmu

Pemuda Asal Siantar Raih Gelar Doktor di Australia, Beranikan Diri Merantau Demi Ilmu

20/02/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Komitmen Indonesia dalam mengejar target transisi energi mendapatkan angin segar dari dunia akademik. David Firnando Silalahi, peneliti muda...

PLN untuk Rakyat: Sinergi dengan TNI dan PT Agincourt Resources, Percepat Recovery Kelistrikan Tapteng

PLN untuk Rakyat: Sinergi dengan TNI dan PT Agincourt Resources, Percepat Recovery Kelistrikan Tapteng

27/11/2025

PENA24JAM.COM, PADANG SIDEMPUAN - Dalam rangka mempercepat pemulihan instalasi kelistrikan yang terdampak banjir dan memastikan kehadiran listrik bagi masyarakat serta agar...

Terdampak Bencana Alam, Tim Pemeliharaan ULTG Padang Sidempuan Terus Berupaya Capai Lokasi Gardu Induk

Terdampak Bencana Alam, Tim Pemeliharaan ULTG Padang Sidempuan Terus Berupaya Capai Lokasi Gardu Induk

26/11/2025

PENA24JAM.COM, PADANG SIDEMPUAN -  Tim Pemeliharaan PLN ULTG Padang Sidempuan terus berupaya menembus akses menuju dua gardu induk yang terdampak bencana...

PLN UPT Padang Sidempuan Perbaiki Hot Spot, Tingkatkan Keandalan Listrik untuk Rakyat

PLN UPT Padang Sidempuan Perbaiki Hot Spot, Tingkatkan Keandalan Listrik untuk Rakyat

18/11/2025

PENA24JAM.COM, BATU BARA - PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Padang Sidempuan melaksanakan pekerjaan perbaikan hot spot pada Klem PMS Apit 150 kV IBT...

Diresmikan Presiden Prabowo, PLTA Asahan III Hadir Tingkatkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan di Sumut

Diresmikan Presiden Prabowo, PLTA Asahan III Hadir Tingkatkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan di Sumut

20/01/2025

PENA24JAM.COM, ASAHAN - Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung upaya transisi menuju energi bersih. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Siantar-Tanah Jawa, Pasir dan Semen Diaduk Manual, Alat Berat Pibro Pakai “BBM Subsidi”

Perbaikan Jalan Siantar-Tanah Jawa, Pasir dan Semen Diaduk Manual, Alat Berat Pibro Pakai “BBM Subsidi”

19/08/2026

Rupanya, “Maling” Sawit Kebun Tonduhan Terekam CCTV Saat Beraksi, Telak!!

Rupanya, “Maling” Sawit Kebun Tonduhan Terekam CCTV Saat Beraksi, Telak!!

18/08/2026

“Ulah Ninja”, TBS Kebun Tonduhan Hilang, Belum Terungkap Meski Dilapor ke Polsekta Tanah Jawa

“Ulah Ninja”, TBS Kebun Tonduhan Hilang, Belum Terungkap Meski Dilapor ke Polsekta Tanah Jawa

15/08/2026

Siswa SMPN 2 Tanah Jawa Penerima PIP, Mulanya “Dipatok” 50 Ribu, Teranyar Dalih Beli Jus

Siswa SMPN 2 Tanah Jawa Penerima PIP, Mulanya “Dipatok” 50 Ribu, Teranyar Dalih Beli Jus

10/08/2026

Disarankan

Penyematan Hiou oleh Penari ke Wali Kota Wesly di Musda KNPI, Merusak Tatanan Adat Simalungun

Penyematan Hiou oleh Penari ke Wali Kota Wesly di Musda KNPI, Merusak Tatanan Adat Simalungun

10/05/2026

Sekwan “Tak” Betah di Pansus LKPJ, Ngacir Berulang Kali Dikonfirmasi Soal Hak Interpelasi

Sekwan “Tak” Betah di Pansus LKPJ, Ngacir Berulang Kali Dikonfirmasi Soal Hak Interpelasi

06/05/2026

Soal Portal, Perda Harus Dipatuhi, Bonauli ke Kadishub Simalungun: Mundur Kalau Tidak Mampu

Soal Portal, Perda Harus Dipatuhi, Bonauli ke Kadishub Simalungun: Mundur Kalau Tidak Mampu

06/05/2026

Soal Parkir-Muatan Tonase Turut Digaspoll, Kadishub Simalungun Gagal “Kadalin” Tim Pansus LKPJ 2025

Soal Parkir-Muatan Tonase Turut Digaspoll, Kadishub Simalungun Gagal “Kadalin” Tim Pansus LKPJ 2025

06/05/2026

Berita Regional

Perbaikan Jalan Siantar-Tanah Jawa, Pasir dan Semen Diaduk Manual, Alat Berat Pibro Pakai “BBM Subsidi”

Perbaikan Jalan Siantar-Tanah Jawa, Pasir dan Semen Diaduk Manual, Alat Berat Pibro Pakai “BBM Subsidi”

Agustus 19, 2026

Rupanya, “Maling” Sawit Kebun Tonduhan Terekam CCTV Saat Beraksi, Telak!!

Rupanya, “Maling” Sawit Kebun Tonduhan Terekam CCTV Saat Beraksi, Telak!!

Agustus 18, 2026

“Ulah Ninja”, TBS Kebun Tonduhan Hilang, Belum Terungkap Meski Dilapor ke Polsekta Tanah Jawa

“Ulah Ninja”, TBS Kebun Tonduhan Hilang, Belum Terungkap Meski Dilapor ke Polsekta Tanah Jawa

Agustus 15, 2026

Siswa SMPN 2 Tanah Jawa Penerima PIP, Mulanya “Dipatok” 50 Ribu, Teranyar Dalih Beli Jus

Siswa SMPN 2 Tanah Jawa Penerima PIP, Mulanya “Dipatok” 50 Ribu, Teranyar Dalih Beli Jus

Agustus 10, 2026

Berita Nasional

Perbaikan Jalan Siantar-Tanah Jawa, Pasir dan Semen Diaduk Manual, Alat Berat Pibro Pakai “BBM Subsidi”

Perbaikan Jalan Siantar-Tanah Jawa, Pasir dan Semen Diaduk Manual, Alat Berat Pibro Pakai “BBM Subsidi”

Agustus 19, 2026

Rupanya, “Maling” Sawit Kebun Tonduhan Terekam CCTV Saat Beraksi, Telak!!

Rupanya, “Maling” Sawit Kebun Tonduhan Terekam CCTV Saat Beraksi, Telak!!

Agustus 18, 2026

“Ulah Ninja”, TBS Kebun Tonduhan Hilang, Belum Terungkap Meski Dilapor ke Polsekta Tanah Jawa

“Ulah Ninja”, TBS Kebun Tonduhan Hilang, Belum Terungkap Meski Dilapor ke Polsekta Tanah Jawa

Agustus 15, 2026

Siswa SMPN 2 Tanah Jawa Penerima PIP, Mulanya “Dipatok” 50 Ribu, Teranyar Dalih Beli Jus

Siswa SMPN 2 Tanah Jawa Penerima PIP, Mulanya “Dipatok” 50 Ribu, Teranyar Dalih Beli Jus

Agustus 10, 2026

Berita Dunia

Perbaikan Jalan Siantar-Tanah Jawa, Pasir dan Semen Diaduk Manual, Alat Berat Pibro Pakai “BBM Subsidi”

Perbaikan Jalan Siantar-Tanah Jawa, Pasir dan Semen Diaduk Manual, Alat Berat Pibro Pakai “BBM Subsidi”

Agustus 19, 2026

Rupanya, “Maling” Sawit Kebun Tonduhan Terekam CCTV Saat Beraksi, Telak!!

Rupanya, “Maling” Sawit Kebun Tonduhan Terekam CCTV Saat Beraksi, Telak!!

Agustus 18, 2026

“Ulah Ninja”, TBS Kebun Tonduhan Hilang, Belum Terungkap Meski Dilapor ke Polsekta Tanah Jawa

“Ulah Ninja”, TBS Kebun Tonduhan Hilang, Belum Terungkap Meski Dilapor ke Polsekta Tanah Jawa

Agustus 15, 2026

Siswa SMPN 2 Tanah Jawa Penerima PIP, Mulanya “Dipatok” 50 Ribu, Teranyar Dalih Beli Jus

Siswa SMPN 2 Tanah Jawa Penerima PIP, Mulanya “Dipatok” 50 Ribu, Teranyar Dalih Beli Jus

Agustus 10, 2026

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita