Oleh : Rasmi Sinaga
Kartu kredit bukan hanya milik dan digunakan oleh masyarakat saja, kini Pemerintah juga punya kartu kredit. Kartu kredit milik pemerintah dikenal dengan nama Kartu Kredit Pemerintah.
Seperti fungsi kartu kredit pada umumnya, Kartu Kredit Pemerintah juga berfungsi sebagai alat pembayaran dimana kewajiban dari pemilik kartu akan dipenuhi terlebih dahulu oleh bank selaku penerbit.
Lalu, pemilik kartu akan melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan pembayaran terhadap transaksinya pada waktu yang telah disepakati. Kartu kredit Pemerintah ini telah efektif digunakan oleh instansi pemerintah sejak tahun 2019. Jenis kartu kredit pemerintah ini dapat digunakan untuk pembayaran di dalam negeri maupun luar negeri.
Nah, pada bulan Agustus 2022 yang lalu Presiden Joko Widodo meluncurkan jenis Kartu Kredit. Pemerintah Domestik atau dikenal dengan KKP Domestik. Penerbitan KKP Domestik tersebut merupakan upaya mendorong program Pemerintah melalui aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait dengan aspek sistem pembayaran Nasional.
Lalu apa itu KKP Domestik, digunakan untuk apa dan siapa pemegangnya? Yuk! simak penjelasan berikut ini.
Apa itu KKP Domestik?
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12 /PB/2022, KKP Domestik merupakan alat pembayaran menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan Satuan Kerja/ Instansi Pemerintah, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara.
Skema Pemrosesan Domestik yang dimaksud disini adalah skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperable antarkanal pembayaran di dalam negeri.
KKP Domestik digunakan untuk pembayaran di dalam negeri saja. KKP Domestik hanya dapat digunakan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui sarana :
a. katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
b. marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Pembayaran KKP Domestik menggunakan dua metode berikut ini :
1. KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS, digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang, modal, dan perjalanan dinas jabatan.
2. KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik.
Namun saat ini pembayaran dengan kedua metode tersebut masih dilakukan secara bertahap yaitu :
a. Tahap pertama untuk KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Dilaksanakan paling cepat bulan Oktober 2022.
b. Tahap kedua untuk KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Dilaksanakan paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan.
KKP Domestik Digunakan untuk Pembayaran Apa Saja?
KKP Domestik digunakan oleh Satuan Kerja/Instansi Pemerintah untuk keperluan belanja barang, belanja modal dan perjalanan dinas jabatan.
Adapun Belanja Barang terdiri dari :
a. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya :
b. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
c. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
d. belanja sewa;
e. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan,
f. belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
g. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
h. belanja pemeliharaan lainnya,
Belanja modal untuk peralatan dan mesin. Belanja perjalanan dinas jabatan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.
Batasan Belanja dan Nominal Transaksi KKP Domestik
Batasan belanja (limit) KKP Domestik dalam rangka keperluan operasional kantor clan perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
Siapa Pemegang KKP Domestik?
1. Pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/ atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa.
2. Pelaksana perjalanan dinas untuk keperluan perjalanan dinas jabatan
Syarat Pemegang KKP Domestik tersebut berstatus sebagai Pejabat Negara/ Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian penjelasan tentang KKP Domestik, Semoga bermanfaat.R
Referensi : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12 /PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (*)
Discussion about this post