Pena 24 Jam
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Nasional

Rasmi Sinaga.

Apa Itu KKP Domestik, Digunakan Untuk Apa dan Siapa Pemenangnya?

by Pena24jam.com
12/12/2022
in Nasional
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Oleh : Rasmi Sinaga

Kartu kredit bukan hanya milik dan digunakan oleh masyarakat saja, kini Pemerintah juga punya kartu kredit. Kartu kredit milik pemerintah dikenal dengan nama Kartu Kredit Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Seperti fungsi kartu kredit pada umumnya, Kartu Kredit Pemerintah juga berfungsi sebagai alat pembayaran dimana kewajiban dari pemilik kartu akan dipenuhi terlebih dahulu oleh bank selaku penerbit.

Lalu, pemilik kartu akan melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan pembayaran terhadap transaksinya pada waktu yang telah disepakati. Kartu kredit Pemerintah ini telah efektif digunakan oleh instansi pemerintah sejak tahun 2019. Jenis kartu kredit pemerintah ini dapat digunakan untuk pembayaran di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga

Pemuda Asal Siantar Raih Gelar Doktor di Australia, Beranikan Diri Merantau Demi Ilmu

PLN untuk Rakyat: Sinergi dengan TNI dan PT Agincourt Resources, Percepat Recovery Kelistrikan Tapteng

Terdampak Bencana Alam, Tim Pemeliharaan ULTG Padang Sidempuan Terus Berupaya Capai Lokasi Gardu Induk

Nah, pada bulan Agustus 2022 yang lalu Presiden Joko Widodo meluncurkan jenis Kartu Kredit. Pemerintah Domestik atau dikenal dengan KKP Domestik. Penerbitan KKP Domestik tersebut merupakan upaya mendorong program Pemerintah melalui aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait dengan aspek sistem pembayaran Nasional.

Lalu apa itu KKP Domestik, digunakan untuk apa dan siapa pemegangnya? Yuk! simak penjelasan berikut ini.

Apa itu KKP Domestik?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12 /PB/2022, KKP Domestik merupakan alat pembayaran menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik yang dapat digunakan Satuan Kerja/ Instansi Pemerintah, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara.

Skema Pemrosesan Domestik yang dimaksud disini adalah skema transaksi pembayaran domestik yang dijalankan dengan interkoneksi dan interoperable antarkanal pembayaran di dalam negeri.

KKP Domestik digunakan untuk pembayaran di dalam negeri saja. KKP Domestik hanya dapat digunakan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui sarana :

a. katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

b. marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Pembayaran KKP Domestik menggunakan dua metode berikut ini :

1. KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi QRIS, digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang, modal, dan perjalanan dinas jabatan.

2. KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik.

Namun saat ini pembayaran dengan kedua metode tersebut masih dilakukan secara bertahap yaitu :

a. Tahap pertama untuk KKP Domestik dengan metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Dilaksanakan paling cepat bulan Oktober 2022.

b. Tahap kedua untuk KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS dari mobile banking yang saling interkoneksi dan interoperable dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik. Dilaksanakan paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan kesiapan pihak perbankan.

KKP Domestik Digunakan untuk Pembayaran Apa Saja?

KKP Domestik digunakan oleh Satuan Kerja/Instansi Pemerintah untuk keperluan belanja barang, belanja modal dan perjalanan dinas jabatan.

Adapun Belanja Barang terdiri dari :

a. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya :

b. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;

c. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;

d. belanja sewa;

e. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan,

f. belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;

g. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;

h. belanja pemeliharaan lainnya,

Belanja modal untuk peralatan dan mesin. Belanja perjalanan dinas jabatan untuk komponen pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/atau sewa kendaraan dalam kota.

Batasan Belanja dan Nominal Transaksi KKP Domestik

Batasan belanja (limit) KKP Domestik dalam rangka keperluan operasional kantor clan perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.

Siapa Pemegang KKP Domestik?

1. Pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/ atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa.

2. Pelaksana perjalanan dinas untuk keperluan perjalanan dinas jabatan

Syarat Pemegang KKP Domestik tersebut berstatus sebagai Pejabat Negara/ Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian penjelasan tentang KKP Domestik, Semoga bermanfaat.R

Referensi : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-12 /PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (*)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Pemuda Asal Siantar Raih Gelar Doktor di Australia, Beranikan Diri Merantau Demi Ilmu

Pemuda Asal Siantar Raih Gelar Doktor di Australia, Beranikan Diri Merantau Demi Ilmu

20/02/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Komitmen Indonesia dalam mengejar target transisi energi mendapatkan angin segar dari dunia akademik. David Firnando Silalahi, peneliti muda...

PLN untuk Rakyat: Sinergi dengan TNI dan PT Agincourt Resources, Percepat Recovery Kelistrikan Tapteng

PLN untuk Rakyat: Sinergi dengan TNI dan PT Agincourt Resources, Percepat Recovery Kelistrikan Tapteng

27/11/2025

PENA24JAM.COM, PADANG SIDEMPUAN - Dalam rangka mempercepat pemulihan instalasi kelistrikan yang terdampak banjir dan memastikan kehadiran listrik bagi masyarakat serta agar...

Terdampak Bencana Alam, Tim Pemeliharaan ULTG Padang Sidempuan Terus Berupaya Capai Lokasi Gardu Induk

Terdampak Bencana Alam, Tim Pemeliharaan ULTG Padang Sidempuan Terus Berupaya Capai Lokasi Gardu Induk

26/11/2025

PENA24JAM.COM, PADANG SIDEMPUAN -  Tim Pemeliharaan PLN ULTG Padang Sidempuan terus berupaya menembus akses menuju dua gardu induk yang terdampak bencana...

PLN UPT Padang Sidempuan Perbaiki Hot Spot, Tingkatkan Keandalan Listrik untuk Rakyat

PLN UPT Padang Sidempuan Perbaiki Hot Spot, Tingkatkan Keandalan Listrik untuk Rakyat

18/11/2025

PENA24JAM.COM, BATU BARA - PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Padang Sidempuan melaksanakan pekerjaan perbaikan hot spot pada Klem PMS Apit 150 kV IBT...

Diresmikan Presiden Prabowo, PLTA Asahan III Hadir Tingkatkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan di Sumut

Diresmikan Presiden Prabowo, PLTA Asahan III Hadir Tingkatkan Pasokan Listrik Ramah Lingkungan di Sumut

20/01/2025

PENA24JAM.COM, ASAHAN - Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung upaya transisi menuju energi bersih. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Berita Terkini

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

26/06/2026

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

22/06/2026

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

19/06/2026

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

12/06/2026

Disarankan

Data Kebun Bah Jambi, “5,7 Juta” Untuk LS ke GMD I Koordinasi Kejaksaan, Kajari: Dulu Ketemu Ketika Kasih Penkum

Data Kebun Bah Jambi, “5,7 Juta” Untuk LS ke GMD I Koordinasi Kejaksaan, Kajari: Dulu Ketemu Ketika Kasih Penkum

05/05/2026

Tidak Berfungsi, Pasar Modern dan Balairung di Perdagangan Jadi Tempat Narkoba, Enak Kali Mereka di Situ

Tidak Berfungsi, Pasar Modern dan Balairung di Perdagangan Jadi Tempat Narkoba, Enak Kali Mereka di Situ

05/05/2026

“Tegang” Saat Diwawancarai soal Postingan Anak Buahnya, Sekda: Silahkan Dia Membuktikan Sendiri, Oke!!!

“Tegang” Saat Diwawancarai soal Postingan Anak Buahnya, Sekda: Silahkan Dia Membuktikan Sendiri, Oke!!!

05/05/2026

“Pak Kapolres Simalungun, Tolong Perdalam LIDIKAN Dugaan Praktek Korupsi di Pemkab Simalungun”

“Pak Kapolres Simalungun, Tolong Perdalam LIDIKAN Dugaan Praktek Korupsi di Pemkab Simalungun”

03/05/2026

Berita Regional

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Juni 26, 2026

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Juni 22, 2026

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Juni 19, 2026

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

Berita Nasional

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Juni 26, 2026

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Juni 22, 2026

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Juni 19, 2026

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

Berita Dunia

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Pekerja Tanpa APD dan Upah Justru dari Mandor, Bukan dari P2SP Revitalisasi SMPN 3 Tanah Jawa

Juni 26, 2026

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Pengakuan Satu dari Dua Nakes yang Bertikai, Saling Jambaknya di Ruang Kapus Rambung Merah

Juni 22, 2026

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Waduh..!! Di Puskesmas Rambung Merah, Dua Nakes “Saling Jambak”

Juni 19, 2026

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

2024-2025, Ruang Kerja Jaksa serta Gedung BB Dibangunkan Dinas PUTR Simalungun, 2022 dan 2026 Rehab

Juni 12, 2026

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita