Pena 24 Jam
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Peristiwa Kriminal

Kedua terduga pelaku saat ditanyai Kapolres Simalungun (atas). Korban dan keretanya ketika ditemukan di tepi jalan.

Menangkap Pembunuh, Kasat Reskrim & Jatanras Simalungun ‘Merantau’

by Pena24jam.com
24/10/2022
in Kriminal
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Seminggu lalu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo bersama opsnal Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) merantau sementara ke Provinsi Riau serta Padang Lawas (Palas).

“Selama tujuh hari,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo di ruang kerjanya kepada wartawan didampingi Ipda Bayu, Senin (24/10/2022) sekitar jam 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Kasat didampingi Kanit Jatanras Ipda Bayu merantau sementara dalam rangka menangkap, AA (22) dan SS (17) terduga pelaku pembunuhan terhadap, Rudolf Frans Theofinus Situmorang (42).

Diketahui, peristiwa berdarah dan merenggut nyawa tersebut terjadi di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut, Jumat (14/10/2022) sekitar jam 23.30 WIB.

Baca Juga

Tampung Boneka Curian, Pedagang Pasar Malam di Lapangan Dobana Berurusan Dengan Polisi

Penembak Warga Kecamatan Raya, ASN RS Bhayangkara, Kapolres: Di Bangsal Khusus

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

“Satu orang ditangkap di Pelalawan, Riau, perkebunan sawit. Satunya lagi ditangkap di Palas,” terang Kasat yang pernah menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas dedikasi dan respon cepat dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Antara lain, 1 kereta (sepeda motor) matic merk Yamaha Mio warna hitam, 1 pasang sepatu warna biru, 1 buah potongan kayu berukuran 1 meter, 1 potong kaos warna loreng, 1 buah kemeja kotak-kotak warna hitam, 1 jaket warna hitam merk Converse, 1 buah tali pinggang merk Levis, 1 potong celana panjang warna abu-abu.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat temu pers kepada wartawan, Senin (24/10/2022) sekitar jam 10.30 WIB menjelaskan, awalnya menduga korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum.

“Namun, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan penganiayaan,” jelas mantan Kapolsek Parapat tersebut.

Selanjutnya, sambung Kapolres, dilakukan penyelidikan dan terungkap dua terduga pelaku adalah, AA serta SS yang masih satu kampung dengan Rudolf Frans Theofinus Situmorang (korban).

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Kedua terduga pelaku mengaku memukul kepala korban secara berulang kali menggunakan sebatang kayu,” papar mantan Kapolres Tapanuli Utara tersebut.

Kedua terduga pelaku nekat melakukannya dipicu sakit terhadap korban karena selalu memaki. “Ayah dari terduga pelaku, AA yang telah meninggal dunia selalu dimaki. Sedangkan SS merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, sebelumnya antara kedua terduga pelaku dengan korban terjadi pertengkaran mulut di sebuah warung tuak. Selanjutnya, dalam perjalanan pulang dari warung tuak, kedua terduga pelaku memukuli kepala korban menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga.

“Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Kemudian, kedua terduga pelaku langsung bergegas meninggalkan korban di TKP,” kata Kapolres.

Awalnya, lanjut Kapolres, kedua terduga pelaku melarikan diri ke daerah Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Lalu, kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau.

“Terhadap terduga pelaku SS dijerat melanggar pasal 340 Sub 338  subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” urai Kapolres.

Sementara, terhadap terduga pelaku AA melanggar pasal 340 Sub 338 subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres sembari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri. (di/rel)

Share2Tweet1SendShare

Berita Terkait

Tampung Boneka Curian, Pedagang Pasar Malam di Lapangan Dobana Berurusan Dengan Polisi

Tampung Boneka Curian, Pedagang Pasar Malam di Lapangan Dobana Berurusan Dengan Polisi

06/06/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Pasar Malam di Lapangan Bola Kaki, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, kian hari semakin menyedot perhatian. Setelah...

Penembak Warga Kecamatan Raya, ASN RS Bhayangkara, Kapolres: Di Bangsal Khusus

Penembak Warga Kecamatan Raya, ASN RS Bhayangkara, Kapolres: Di Bangsal Khusus

25/12/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Jumlah warga Sondy, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, yang menjadi korban penembakan sebanyak lima orang dan telah resmi melapor...

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

14/10/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Seorang perempuan, DR alias Lea diciduk dari depan Karaoke Anda di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan...

TSK Ngaku Dapat Sabu dari Tahanan, Kasi Kantib Lapas Pemuda Langkat Sangkal Rilis Polres Simalungun

TSK Ngaku Dapat Sabu dari Tahanan, Kasi Kantib Lapas Pemuda Langkat Sangkal Rilis Polres Simalungun

14/09/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Rilis yang disampaikan Seksi Humas Polres Simalungun menyebut, hasil interogasi kedua tersangka, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana...

Kobe Dengan Rekannya dan Seorang Perempuan Beraksi, Septor Dijual ke Tebing

Kobe Dengan Rekannya dan Seorang Perempuan Beraksi, Septor Dijual ke Tebing

26/02/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Sepeda motor (septor) matic merk Honda Beat putih biru BK 5282 TAY milik, Elfrida Hasibuan yang dicuri...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Berita Terkini

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

15/10/2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

14/10/2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

12/10/2026

Lewat BPBD, Pemkab Simalungun Salurkan Ribuan Bibit Upaya Pelestarian Lingkungan

Lewat BPBD, Pemkab Simalungun Salurkan Ribuan Bibit Upaya Pelestarian Lingkungan

12/10/2026

Disarankan

Cuma Kunjungan Bupati Anton Ditampilkan, Emang Semua Suka Bupati? Maraden: Belum Tentu!!

Cuma Kunjungan Bupati Anton Ditampilkan, Emang Semua Suka Bupati? Maraden: Belum Tentu!!

22/05/2026

Staf Distan Simalungun “Berkoar” via Fb, Giliran Dipanggil Mangkir, SP Dibuat ke Medsos

Staf Distan Simalungun “Berkoar” via Fb, Giliran Dipanggil Mangkir, SP Dibuat ke Medsos

22/05/2026

Miris!! Rilis Dihargai 40 ribu/Terbit, Isi Minyak dan Makan pun Tidak Cukup

Miris!! Rilis Dihargai 40 ribu/Terbit, Isi Minyak dan Makan pun Tidak Cukup

22/05/2026

Teriakan Staf via Postingan ke Kabid Hortikultura Distan Simalungun, “Kembalikan Duit ku 8 Juta”

Teriakan Staf via Postingan ke Kabid Hortikultura Distan Simalungun, “Kembalikan Duit ku 8 Juta”

19/05/2026

Berita Regional

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

Lewat BPBD, Pemkab Simalungun Salurkan Ribuan Bibit Upaya Pelestarian Lingkungan

Lewat BPBD, Pemkab Simalungun Salurkan Ribuan Bibit Upaya Pelestarian Lingkungan

Oktober 12, 2026

Berita Nasional

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

Lewat BPBD, Pemkab Simalungun Salurkan Ribuan Bibit Upaya Pelestarian Lingkungan

Lewat BPBD, Pemkab Simalungun Salurkan Ribuan Bibit Upaya Pelestarian Lingkungan

Oktober 12, 2026

Berita Dunia

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

Lewat BPBD, Pemkab Simalungun Salurkan Ribuan Bibit Upaya Pelestarian Lingkungan

Lewat BPBD, Pemkab Simalungun Salurkan Ribuan Bibit Upaya Pelestarian Lingkungan

Oktober 12, 2026

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus