Pena 24 Jam
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Peristiwa Kriminal

Kedua terduga pelaku saat ditanyai Kapolres Simalungun (atas). Korban dan keretanya ketika ditemukan di tepi jalan.

Menangkap Pembunuh, Kasat Reskrim & Jatanras Simalungun ‘Merantau’

by Pena24jam.com
24/10/2022
in Kriminal
A A
5
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Seminggu lalu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo bersama opsnal Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) merantau sementara ke Provinsi Riau serta Padang Lawas (Palas).

“Selama tujuh hari,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo di ruang kerjanya kepada wartawan didampingi Ipda Bayu, Senin (24/10/2022) sekitar jam 11.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Kasat didampingi Kanit Jatanras Ipda Bayu merantau sementara dalam rangka menangkap, AA (22) dan SS (17) terduga pelaku pembunuhan terhadap, Rudolf Frans Theofinus Situmorang (42).

Diketahui, peristiwa berdarah dan merenggut nyawa tersebut terjadi di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut, Jumat (14/10/2022) sekitar jam 23.30 WIB.

Baca Juga

Kobe Dengan Rekannya dan Seorang Perempuan Beraksi, Septor Dijual ke Tebing

Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Simalungun, Peroleh Sabu dari Budi Perlanaan

“Sendok” Seorang Pelajar di Kamar Mandi Sekolah, WG Diamankan dari Rumah

“Satu orang ditangkap di Pelalawan, Riau, perkebunan sawit. Satunya lagi ditangkap di Palas,” terang Kasat yang pernah menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas dedikasi dan respon cepat dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Antara lain, 1 kereta (sepeda motor) matic merk Yamaha Mio warna hitam, 1 pasang sepatu warna biru, 1 buah potongan kayu berukuran 1 meter, 1 potong kaos warna loreng, 1 buah kemeja kotak-kotak warna hitam, 1 jaket warna hitam merk Converse, 1 buah tali pinggang merk Levis, 1 potong celana panjang warna abu-abu.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat temu pers kepada wartawan, Senin (24/10/2022) sekitar jam 10.30 WIB menjelaskan, awalnya menduga korban laka lantas, karena ditemukan di tepi jalan umum.

“Namun, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan penganiayaan,” jelas mantan Kapolsek Parapat tersebut.

Selanjutnya, sambung Kapolres, dilakukan penyelidikan dan terungkap dua terduga pelaku adalah, AA serta SS yang masih satu kampung dengan Rudolf Frans Theofinus Situmorang (korban).

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Kedua terduga pelaku mengaku memukul kepala korban secara berulang kali menggunakan sebatang kayu,” papar mantan Kapolres Tapanuli Utara tersebut.

Kedua terduga pelaku nekat melakukannya dipicu sakit terhadap korban karena selalu memaki. “Ayah dari terduga pelaku, AA yang telah meninggal dunia selalu dimaki. Sedangkan SS merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, sebelumnya antara kedua terduga pelaku dengan korban terjadi pertengkaran mulut di sebuah warung tuak. Selanjutnya, dalam perjalanan pulang dari warung tuak, kedua terduga pelaku memukuli kepala korban menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga.

“Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Kemudian, kedua terduga pelaku langsung bergegas meninggalkan korban di TKP,” kata Kapolres.

Awalnya, lanjut Kapolres, kedua terduga pelaku melarikan diri ke daerah Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara. Lalu, kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau.

“Terhadap terduga pelaku SS dijerat melanggar pasal 340 Sub 338  subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” urai Kapolres.

Sementara, terhadap terduga pelaku AA melanggar pasal 340 Sub 338 subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres sembari menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri. (di/rel)

Share2Tweet1SendShare

Berita Terkait

Kobe Dengan Rekannya dan Seorang Perempuan Beraksi, Septor Dijual ke Tebing

Kobe Dengan Rekannya dan Seorang Perempuan Beraksi, Septor Dijual ke Tebing

26/02/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Sepeda motor (septor) matic merk Honda Beat putih biru BK 5282 TAY milik, Elfrida Hasibuan yang dicuri...

Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Simalungun, Peroleh Sabu dari Budi Perlanaan

Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Simalungun, Peroleh Sabu dari Budi Perlanaan

15/02/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Polisi tangkap oknum polisi terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (15/2/2025) sekitar jam 22.30 WIB. Informasi diperoleh dari...

“Sendok” Seorang Pelajar di Kamar Mandi Sekolah, WG Diamankan dari Rumah

“Sendok” Seorang Pelajar di Kamar Mandi Sekolah, WG Diamankan dari Rumah

09/12/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Meski sempat melarikan diri usai sendok seorang pelajar berinisial, M (korban) di kamar mandi sekolah, Kecamatan Dolok, Silou,...

Kuasa Hukum Seorang Pelajar, Minta Penyidik Tangkap dan Tahan Terlapor LNS

Kuasa Hukum Seorang Pelajar, Minta Penyidik Tangkap dan Tahan Terlapor LNS

02/12/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Hermanto Sipayung, selaku Kuasa Hukum dari seorang pelajar sebut saja namanya, Mawar (pelapor nama disamarkan) meminta agar penyidik...

Sibuk Bertelepon Cari Bantuan, Oknum Pemenangan 02 Tetap Diboyong Polisi

Sibuk Bertelepon Cari Bantuan, Oknum Pemenangan 02 Tetap Diboyong Polisi

15/11/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun akhirnya bergerak cepat atas laporan Ketua Maujana Nagori Pokkan Baru, Kecamatan Huta Bayu...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

23/06/2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

23/06/2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

23/06/2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

12/06/2025

Disarankan

Bupati Anton, Akui Pemimpin Terdahulu Meninggalkan Jejak Kebaikan

Bupati Anton, Akui Pemimpin Terdahulu Meninggalkan Jejak Kebaikan

04/03/2025

Sehari Menjabat Bupati-Wabup Simalungun, Plt Kadis Perindag dan Asisten II “Ganti”

Sehari Menjabat Bupati-Wabup Simalungun, Plt Kadis Perindag dan Asisten II “Ganti”

04/03/2025

Penyambutan hingga Sertijab,  Bupati-Wabup dan Istri Tidak Menggunakan Busana Simalungun

Penyambutan hingga Sertijab,  Bupati-Wabup dan Istri Tidak Menggunakan Busana Simalungun

03/03/2025

Aneh….!! Sambut Bupati, 3 Oknum Bukan ASN Pemkab Simalungun Penanggung Jawab?

Aneh….!! Sambut Bupati, 3 Oknum Bukan ASN Pemkab Simalungun Penanggung Jawab?

02/03/2025

Berita Regional

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

Berita Nasional

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

Berita Dunia

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Banyak Catatan Buruk, Jangan Diberi Kesempatan Kepada Mantan Pejabat Simalungun

Juni 23, 2025

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Suriawan Kecewa Bila Diulang, Razak Bilang Bisa Jika Tidak Benar, Ada Apa Dengan Bamus?

Juni 23, 2025

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Bupati Anton “Kabur” Usai Baca Nota Pengantar, Maraden: Dianggap Apa DPRD!!

Juni 23, 2025

Inventaris Kominfo Simalungun Hilang, Bonauli: Bapak Tak Layak Jadi Kadis

Sempat Keras di Banggar, Teranyar Pansus LKPJ Bupati Simalungun “Melempem”, Kenapa?

Juni 12, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba