Pena 24 Jam
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Siantar

Saat RDP berlangsung

Sertifikat Duluan Terbit Dari Permohonan, Hinca : APH Harus Turun Tangan, Ini Pidana!

by Pena24jam.com
24/05/2022
in Siantar
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM, SIANTAR – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan dan memeriksa terkait sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma serta Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, duluan terbit dari permohonan.

“Saya minta APH segera turun dan periksa kasus ini,” balas anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan melalui pesan singkat ketika diminta tanggapan, Senin (23/5/2022).

ADVERTISEMENT

Permintaan agar APH turun tangan karena sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bangun duluan terbit dari permohonan, dinilai tak lagi sebuah kejanggalan. Akan tetapi, sudah termasuk dalam pidana.

“Ini bukan lagi sekedar kejanggalan. Ini pidana, karena ada dalam bentuk sertifikat resmi yang dikeluarkan BPN. Saya minta ini diusut tuntas oleh APH,” tegas Hinca.

Baca Juga

Penyematan Hiou oleh Penari ke Wali Kota Wesly di Musda KNPI, Merusak Tatanan Adat Simalungun

Pemko Siantar : Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Selain itu, agar secepatnya tuntas, pihak PTPN III selaku pemegang sertifikat juga diminta untuk bertanggungjawab dan bersedia diperiksa oleh APH.

“Saya dukung penuh DPRD Siantar. Apalagi itu fraksi Partai Demokrat. Saya apresiasi. Luar biasa dan jeli sekali. Saya bangga punya kader-kader Demokrat yang tajam dan peduli soal-soal lahan di PTPN III ini,” terang Hinca.

“Karena menyangkut luas wilayah kota Siantar yang diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat. Teruskan perjuangan Fraksi Partai Demokrat secara khusus dan DPRD Siantar secara umum,” tambahnya.

Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun-Siantar dan PTPN III Kebun Unit Bangun kembali digelar, Senin (23/5/2022).

Terungkap, sertifikat lahan PTPN III Unit Kebun Bangun di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, duluan terbit dari permohonan.

“Di sini saya melihat, ke luar dulu sertifikat, baru permohonan. Sertifikat ke luar pada tanggal 24 Januari 2005. Sedangkan permohonan 8 Juli 2005,” ungkap anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga sembari bertanya, sebenarnya mengurus sertifikat di BPN, apakah sertifikat duluan terbit atau permohonan?

Namun, Raya Tambak mewakili BPN Simalungun justru mengatakan mungkin salah tulis. “Nanti akan kita pertanyakan lagi di kantor dan diperbaiki. Dan ini baru saya tau,” kata sembari tertawa.

Raya mengatakan, bahwa melalui SK Kepala BPN menerbitkan Sertifikat HGU PTPN III, yaitu HGU No.2/Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane seluas 894.68 H, terbit 20/01/2006 berakhir 2029, dan untuk HGU No.3/ Bah Kapul Kecamatan Martoba seluas 129.59 H, yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.

“HGU Nomor 1/Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun. Namun, adanya pemekaran Kota Pematangsiantar yang berdasarkan PP No.15/1986 tentang Perubahan Batas Kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut, Kab. Simalungun 895.80 H dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 H,” jelasnya sembari menambahkan bahwa sertifikat tetap satu yang dikeluarkan BPN Simalungun, lalu dicatatkan di BPN Siantar.

Mendengar penjelasan itu, Ilhamsyah Sinaga seketika kaget. “Setelah 17 tahun baru diketaui ya,” kata Ilhamsyah seraya menyarankan kepada ketua Komisi I agar mempertanyakan langsung kepada Kakanwil maupun ke BPN RI diamini rekannya, Tongam Pangaribuan.

Tongam melanjutkan, komisi I agar mempertanyakan langsung kepada Kakanwil maupun BPN RI. Karena, sambungnya, masih banyak kejanggalan. Antara lain, diabaikannya Keputusan Wali Kota Siantar sebelumnya pada tahun 2014 yang menyebutkan, agar HGU PTPN III tidak diperpanjang.

“Sebelum keluarnya sertifikat HGU PTPN III, Wali Kota saat itu bapak Kurnia Saragih sudah mengeluarkan Perwa pada tanggal 23 Juli 2004 agar perpanjangan sertifikat untuk HGU PTPN III tidak dilakukan,” papar Tongam sembari mempertanyakan pada bulan Desember 2004 kenapa bisa ke luar perpanjangan HGU PTPN III?

Untuk itu lah, sambung Tongam, pertanyakan lagi ke yang lebih tinggi. “Karena, menurut saya kalau sudah ke luar Perwa, secara hukum seharusnya sudah kuat. Di sini jelas ada kejanggalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Doni Manurung selaku Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III menyampaikan, terkait permasalahan lahan di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma yang dikuasai dan diusahai oleh warga tanpa memiliki alas hak, HGU masih berstatus aktif.

“BPN sebagai lembaga Negara telah memberikan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) kepada PTPN III sebagai jaminan untuk dikelola tanaman sawit dan masa perpanjangan sertifikat HGU, berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” terang Doni.

Sementara, Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga saat diwawancarai usai RDP mengatakan, akan berkoordinasi kembali dengan Kakanwil provinsi dan BPN RI terkait dugaan kejanggalan-kejanggalan yang terungkap,” tandasnya. (le)

Share2Tweet1SendShare

Berita Terkait

Penyematan Hiou oleh Penari ke Wali Kota Wesly di Musda KNPI, Merusak Tatanan Adat Simalungun

Penyematan Hiou oleh Penari ke Wali Kota Wesly di Musda KNPI, Merusak Tatanan Adat Simalungun

10/05/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Gelombang kritikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap penyematan Hiou (salah satu busana adat Simalungun) kepada Wali Kota Pematang...

Pemko Siantar : Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

Pemko Siantar : Tidak Ada Konflik Kepentingan Pembelian Tanah Ketua DPRD

20/02/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar angkat bicara mengenai pembelian tanah milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga. Hal ini dijelaskan...

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

Wali Kota Wesly Berulang Kali Bertanya, “KonPers” BPOM Amankan Formalin menjadi Alot

12/12/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Kata sambutan dari Wali Kota, Wesly Silalahi berupa pertanyaan berulang kali justru membuat Konferensi Pers Badan Pegawasan...

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

Himbauan Kepada Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas, Batas Akhir 7 November 2025

25/10/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Menejemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK)...

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

15/10/2025

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Sebelum peristiwa penangkapan dari dalam KTV dan pengungkapan COD (Cash On Delivery) extasi di pelataran Karaoke Anda,...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    566 shares
    Share 226 Tweet 142

Berita Terkini

“Dikutip” 500 Ribu/Kapus di Kabupaten Simalungun, Pengumpulnya Kapus Ujung Padang?

“Dikutip” 500 Ribu/Kapus di Kabupaten Simalungun, Pengumpulnya Kapus Ujung Padang?

03/06/2026

Meja Tembak Ikan di Silau Kahean, Kapolsek Cuma Bilang: Terima kasih informasinya

Meja Tembak Ikan di Silau Kahean, Kapolsek Cuma Bilang: Terima kasih informasinya

01/06/2026

Mantan Napi Kasus Narkoba, Menjabat Salah Satu Jabatan di Kantor Camat Gunung Maligas

Mantan Napi Kasus Narkoba, Menjabat Salah Satu Jabatan di Kantor Camat Gunung Maligas

31/05/2026

Lapor Pak Bupati….Saban Hari, Pelajar Harus Melintasi Jalan Rusak Menuju Sekolah, Miris!!

Lapor Pak Bupati….Saban Hari, Pelajar Harus Melintasi Jalan Rusak Menuju Sekolah, Miris!!

28/05/2026

Disarankan

Pasca Sentra Pengolahan Jagung Lapak Konsumsi Terungkap, Bandar Sabu di Tanah Jawa Dicokok

Pasca Sentra Pengolahan Jagung Lapak Konsumsi Terungkap, Bandar Sabu di Tanah Jawa Dicokok

08/04/2026

Murid SDN 091274 Sahkuda Kongsi Buku Paket, Kasek: Jangan Asal Mengadu ke Wartawan!!

Murid SDN 091274 Sahkuda Kongsi Buku Paket, Kasek: Jangan Asal Mengadu ke Wartawan!!

07/04/2026

Ketika Rekonstruksi di Lotta Drink, Police Line Belum Dicabut, Penikaman Dipicu Ucapan Kotor

Ketika Rekonstruksi di Lotta Drink, Police Line Belum Dicabut, Penikaman Dipicu Ucapan Kotor

02/04/2026

Sentra Pengolahan Jagung di Tanah Jawa Lapak Konsumsi Sabu, Percuma Miliki Penjaga Malam

Sentra Pengolahan Jagung di Tanah Jawa Lapak Konsumsi Sabu, Percuma Miliki Penjaga Malam

01/04/2026

Berita Regional

“Dikutip” 500 Ribu/Kapus di Kabupaten Simalungun, Pengumpulnya Kapus Ujung Padang?

“Dikutip” 500 Ribu/Kapus di Kabupaten Simalungun, Pengumpulnya Kapus Ujung Padang?

Juni 3, 2026

Meja Tembak Ikan di Silau Kahean, Kapolsek Cuma Bilang: Terima kasih informasinya

Meja Tembak Ikan di Silau Kahean, Kapolsek Cuma Bilang: Terima kasih informasinya

Juni 1, 2026

Mantan Napi Kasus Narkoba, Menjabat Salah Satu Jabatan di Kantor Camat Gunung Maligas

Mantan Napi Kasus Narkoba, Menjabat Salah Satu Jabatan di Kantor Camat Gunung Maligas

Mei 31, 2026

Lapor Pak Bupati….Saban Hari, Pelajar Harus Melintasi Jalan Rusak Menuju Sekolah, Miris!!

Lapor Pak Bupati….Saban Hari, Pelajar Harus Melintasi Jalan Rusak Menuju Sekolah, Miris!!

Mei 28, 2026

Berita Nasional

“Dikutip” 500 Ribu/Kapus di Kabupaten Simalungun, Pengumpulnya Kapus Ujung Padang?

“Dikutip” 500 Ribu/Kapus di Kabupaten Simalungun, Pengumpulnya Kapus Ujung Padang?

Juni 3, 2026

Meja Tembak Ikan di Silau Kahean, Kapolsek Cuma Bilang: Terima kasih informasinya

Meja Tembak Ikan di Silau Kahean, Kapolsek Cuma Bilang: Terima kasih informasinya

Juni 1, 2026

Mantan Napi Kasus Narkoba, Menjabat Salah Satu Jabatan di Kantor Camat Gunung Maligas

Mantan Napi Kasus Narkoba, Menjabat Salah Satu Jabatan di Kantor Camat Gunung Maligas

Mei 31, 2026

Lapor Pak Bupati….Saban Hari, Pelajar Harus Melintasi Jalan Rusak Menuju Sekolah, Miris!!

Lapor Pak Bupati….Saban Hari, Pelajar Harus Melintasi Jalan Rusak Menuju Sekolah, Miris!!

Mei 28, 2026

Berita Dunia

“Dikutip” 500 Ribu/Kapus di Kabupaten Simalungun, Pengumpulnya Kapus Ujung Padang?

“Dikutip” 500 Ribu/Kapus di Kabupaten Simalungun, Pengumpulnya Kapus Ujung Padang?

Juni 3, 2026

Meja Tembak Ikan di Silau Kahean, Kapolsek Cuma Bilang: Terima kasih informasinya

Meja Tembak Ikan di Silau Kahean, Kapolsek Cuma Bilang: Terima kasih informasinya

Juni 1, 2026

Mantan Napi Kasus Narkoba, Menjabat Salah Satu Jabatan di Kantor Camat Gunung Maligas

Mantan Napi Kasus Narkoba, Menjabat Salah Satu Jabatan di Kantor Camat Gunung Maligas

Mei 31, 2026

Lapor Pak Bupati….Saban Hari, Pelajar Harus Melintasi Jalan Rusak Menuju Sekolah, Miris!!

Lapor Pak Bupati….Saban Hari, Pelajar Harus Melintasi Jalan Rusak Menuju Sekolah, Miris!!

Mei 28, 2026

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita