Pena 24 Jam
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Regional Siantar

Saat RDP berlangsung

Sertifikat Duluan Terbit Dari Permohonan, Hinca : APH Harus Turun Tangan, Ini Pidana!

by Pena24jam.com
24/05/2022
in Siantar
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM, SIANTAR – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan dan memeriksa terkait sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bangun di Kelurahan Bah Sorma serta Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, duluan terbit dari permohonan.

“Saya minta APH segera turun dan periksa kasus ini,” balas anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan melalui pesan singkat ketika diminta tanggapan, Senin (23/5/2022).

ADVERTISEMENT

Permintaan agar APH turun tangan karena sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Bangun duluan terbit dari permohonan, dinilai tak lagi sebuah kejanggalan. Akan tetapi, sudah termasuk dalam pidana.

“Ini bukan lagi sekedar kejanggalan. Ini pidana, karena ada dalam bentuk sertifikat resmi yang dikeluarkan BPN. Saya minta ini diusut tuntas oleh APH,” tegas Hinca.

Baca Juga

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Rupanya, Satu dari Tiga yang Diringkus Polisi Karena Ekstasi Pekerja Evo Star, BB-nya 15 Butir

Evo Star Belum Miliki Izin Klub Malam dan BAR, Pernah Didatangi Satpol PP dan DLH

Selain itu, agar secepatnya tuntas, pihak PTPN III selaku pemegang sertifikat juga diminta untuk bertanggungjawab dan bersedia diperiksa oleh APH.

“Saya dukung penuh DPRD Siantar. Apalagi itu fraksi Partai Demokrat. Saya apresiasi. Luar biasa dan jeli sekali. Saya bangga punya kader-kader Demokrat yang tajam dan peduli soal-soal lahan di PTPN III ini,” terang Hinca.

“Karena menyangkut luas wilayah kota Siantar yang diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat. Teruskan perjuangan Fraksi Partai Demokrat secara khusus dan DPRD Siantar secara umum,” tambahnya.

Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun-Siantar dan PTPN III Kebun Unit Bangun kembali digelar, Senin (23/5/2022).

Terungkap, sertifikat lahan PTPN III Unit Kebun Bangun di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, duluan terbit dari permohonan.

“Di sini saya melihat, ke luar dulu sertifikat, baru permohonan. Sertifikat ke luar pada tanggal 24 Januari 2005. Sedangkan permohonan 8 Juli 2005,” ungkap anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga sembari bertanya, sebenarnya mengurus sertifikat di BPN, apakah sertifikat duluan terbit atau permohonan?

Namun, Raya Tambak mewakili BPN Simalungun justru mengatakan mungkin salah tulis. “Nanti akan kita pertanyakan lagi di kantor dan diperbaiki. Dan ini baru saya tau,” kata sembari tertawa.

Raya mengatakan, bahwa melalui SK Kepala BPN menerbitkan Sertifikat HGU PTPN III, yaitu HGU No.2/Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane seluas 894.68 H, terbit 20/01/2006 berakhir 2029, dan untuk HGU No.3/ Bah Kapul Kecamatan Martoba seluas 129.59 H, yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.

“HGU Nomor 1/Talun Kondot yang semula terletak di Kabupaten Simalungun. Namun, adanya pemekaran Kota Pematangsiantar yang berdasarkan PP No.15/1986 tentang Perubahan Batas Kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut, Kab. Simalungun 895.80 H dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 H,” jelasnya sembari menambahkan bahwa sertifikat tetap satu yang dikeluarkan BPN Simalungun, lalu dicatatkan di BPN Siantar.

Mendengar penjelasan itu, Ilhamsyah Sinaga seketika kaget. “Setelah 17 tahun baru diketaui ya,” kata Ilhamsyah seraya menyarankan kepada ketua Komisi I agar mempertanyakan langsung kepada Kakanwil maupun ke BPN RI diamini rekannya, Tongam Pangaribuan.

Tongam melanjutkan, komisi I agar mempertanyakan langsung kepada Kakanwil maupun BPN RI. Karena, sambungnya, masih banyak kejanggalan. Antara lain, diabaikannya Keputusan Wali Kota Siantar sebelumnya pada tahun 2014 yang menyebutkan, agar HGU PTPN III tidak diperpanjang.

“Sebelum keluarnya sertifikat HGU PTPN III, Wali Kota saat itu bapak Kurnia Saragih sudah mengeluarkan Perwa pada tanggal 23 Juli 2004 agar perpanjangan sertifikat untuk HGU PTPN III tidak dilakukan,” papar Tongam sembari mempertanyakan pada bulan Desember 2004 kenapa bisa ke luar perpanjangan HGU PTPN III?

Untuk itu lah, sambung Tongam, pertanyakan lagi ke yang lebih tinggi. “Karena, menurut saya kalau sudah ke luar Perwa, secara hukum seharusnya sudah kuat. Di sini jelas ada kejanggalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Doni Manurung selaku Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III menyampaikan, terkait permasalahan lahan di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma yang dikuasai dan diusahai oleh warga tanpa memiliki alas hak, HGU masih berstatus aktif.

“BPN sebagai lembaga Negara telah memberikan sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) kepada PTPN III sebagai jaminan untuk dikelola tanaman sawit dan masa perpanjangan sertifikat HGU, berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” terang Doni.

Sementara, Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga saat diwawancarai usai RDP mengatakan, akan berkoordinasi kembali dengan Kakanwil provinsi dan BPN RI terkait dugaan kejanggalan-kejanggalan yang terungkap,” tandasnya. (le)

Share2Tweet1SendShare

Berita Terkait

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

12/10/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Karateka Perguruan Karate-Do Tako Indonesia diharapkan terus meningkatkan kemampuan dengan disiplin, menjaga kondisi fisik dan mental...

Rupanya, Satu dari Tiga yang Diringkus Polisi Karena Ekstasi Pekerja Evo Star, BB-nya 15 Butir

Rupanya, Satu dari Tiga yang Diringkus Polisi Karena Ekstasi Pekerja Evo Star, BB-nya 15 Butir

26/09/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Tak lama setelah Klub Malam dan BAR Evo Star yang dekat dengan salah satu sekolah swasta...

Evo Star Belum Miliki Izin Klub Malam dan BAR, Pernah Didatangi Satpol PP dan DLH

Evo Star Belum Miliki Izin Klub Malam dan BAR, Pernah Didatangi Satpol PP dan DLH

19/09/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Tak hanya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar yang...

Klub Malam dan BAR Evo Star Belum Miliki Izin, Penindakan Pelanggaran Dilakukan Perangkat Daerah

Klub Malam dan BAR Evo Star Belum Miliki Izin, Penindakan Pelanggaran Dilakukan Perangkat Daerah

15/09/2026

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar akan menindaklanjuti sesuai tugas dan wewenang terkait Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring,...

Ternyata!! Klub dan BAR Evo Star Belum Miliki Izin, Hamam Soleh: Pelanggaran, Bisa Tutup Permanen!!

Ternyata!! Klub dan BAR Evo Star Belum Miliki Izin, Hamam Soleh: Pelanggaran, Bisa Tutup Permanen!!

14/09/2026

PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR - Izin yang dimiliki Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142

Berita Terkini

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

18/10/2026

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

15/10/2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

14/10/2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

12/10/2026

Disarankan

Apa Guna Videotron? Jangan Hanya Berita Misalnya Bupati Lagi Makan, Samrin: Tidak Punya Manfaat

Apa Guna Videotron? Jangan Hanya Berita Misalnya Bupati Lagi Makan, Samrin: Tidak Punya Manfaat

22/05/2026

Cuma Kunjungan Bupati Anton Ditampilkan, Emang Semua Suka Bupati? Maraden: Belum Tentu!!

Cuma Kunjungan Bupati Anton Ditampilkan, Emang Semua Suka Bupati? Maraden: Belum Tentu!!

22/05/2026

Staf Distan Simalungun “Berkoar” via Fb, Giliran Dipanggil Mangkir, SP Dibuat ke Medsos

Staf Distan Simalungun “Berkoar” via Fb, Giliran Dipanggil Mangkir, SP Dibuat ke Medsos

22/05/2026

Miris!! Rilis Dihargai 40 ribu/Terbit, Isi Minyak dan Makan pun Tidak Cukup

Miris!! Rilis Dihargai 40 ribu/Terbit, Isi Minyak dan Makan pun Tidak Cukup

22/05/2026

Berita Regional

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Oktober 18, 2026

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

Berita Nasional

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Oktober 18, 2026

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

Berita Dunia

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Kenakalan Remaja, Pentingnya Peran Aktif Ortu dan Kawin Siri Menimbulkan Persoalan Hukum

Oktober 18, 2026

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

“Bar-Bar”, Rehab Gedung UPT Distan Simalungun Tanpa Konsultan

Oktober 15, 2026

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

“Tekanan” Korwildik Gunung Malela, Kepsek Terpaksa Belanja Spanduk HUT RI dan Kaldik

Oktober 14, 2026

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Jangan Puas Diri Dengan Prestasi yang Dicapai, Teruslah Meningkatkan Kemampuan

Oktober 12, 2026

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus