PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Selama sebagai operator dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SD Negeri di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, FD ini terbilang lihai.
“Yang terdaftar di dapodik nama orang lain. Tapi, dia yang menerima honornya (gaji),” ungkap beberapa tenaga pendidikan, Selasa (16/6/2026) sekitar jam 11.30 WIB.

Nama lain terdaftar pada dapodik (data pokok pendidik) dan honor operator diperoleh secara tunai, diduga sengaja untuk mengelabuhi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana BOS.
“Karena, dia sudah menerima sertifikasi. Makanya pakai nama lain sebagai operator dan menerima honornya secara tunai,” beber beberapa tenaga pendidik ini.
Mirisnya, FD tak hanya di satu SD Negeri saja sebagai operator dana BOS. Dan, nominal honornya dari masing-masing SD Negeri berkisar Rp1,1 juta.
“Operator dana BOS di SD Negeri di Silau Malaha sama Marihat Ulu dia juga. Honor dibayarkan samanya, gak melalui rekening,” beber beberapa tenaga pendidik ini lagi.
Kendati demikian, FD justru dijadikan sebagai Plt Kepala SD Negeri 091255 Batu VIII, Kecamatan Siantar. Meski masih setahun lebih sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), terhitung sejak dilantik pada tahun 2024 di era Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
“Waktu sebagai operator dan guru kelas saja, dia masuk ke sekolah jam setengah 9 pagi. Sementara, guru-guru lain dari jam setengah 7 sudah sampai di sekolah,” terang beberapa tenaga pendidik ini.
Sebelumnya, FD saat ditemui membenarkan akan menjadi Plt Kepala SD Negeri. “Iya bang,” ucapnya, Minggu (14/6/2026) sekitar jam 18.00 WIB.
FD, berdalih akan menjadi Plt Kepala SD Negeri lantaran telah mengikuti BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) dan SK (Surat Keputusan).
“Inilah menunggu defenitif,” ungkap FD didampingi seorang staf Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Siantar, Maya Nasution tanpa memperlihatkan SK serta sertifikat BCKS dan kapan defenitif dimaksud.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Simalungun, Porada Damanik saat ditemui, Senin (15/6/2026/ sekitar jam 12.30 WIB, mengatakan itu akan defenitif.
“Itu sudah BCKS. Tinggal menunggu defenitifnya dari sana. Tidak masalah (SK bertanda tangan Bupati),” kata Porada mantan Kepala Bidang Non Formal seraya berjalan ke luar dari Dinas Pendidikan Simalungun. (di)















Discussion about this post