PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Aneh tapi nyata. Mikrofon yang ada di masing-masing meja anggota DPRD Simalungun tiba-tiba mati alias tidak menyala saat paripurna berlangsung, Selasa (9/6/2026).
Terungkap, ketika sejumlah anggota DPRD Simalungun interupsi. Salah satunya terkait surat masuk berupa Hak Interpelasi belum juga dibacakan sejak paripurna sebelumnya.
“Sehingga, ada pertanyaan bagi kami, ada apa ini?” tanya Ketua Fraksi Gerindra, Erwin Parulian Saragih seraya meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini bukan anti kritik.
Surat masuk berupa Hak Interpelasi tersebut tertanggal 20 April 2026. Yang kemungkinan isinya disebut sudah diketahui pimpinan DPRD Simalungun.
“Terkait apa isinya, mungkin pimpinan sudah mengetahui. Dan, seyogianya tata tertib (tatib) harus dihargai di lembaga ini,” tegas Erwin yang juga Sekretaris Komisi IV.
Selain itu, surat masuk berupa Hak Interpelasi yang ditujukan kepada Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih tertanggal 20 April 2026.
“Di saat ada fraksi yang memberikan usulan hak interpelasi, ini juga harus kita tanggapi. Kami ingin mengetahui, apa kesalahan sebenarnya dilakukan. Dan, ketika ada ketidak patutan, tentu ini juga harus kita diperbaiki,” jelas Erwin.
Hak Interpelasi tersebut usulan dua fraksi. Yakni, Golkar dan Perindo. Terkuak, setelah Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba membacakan yang sebelumnya terus didesak.
“Memperhatikan isu strategis yang berkembang di masyarakat mengenai penataan, pengelolaan Sumber Daya Manusia, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam rangka pelaksanaan mutasi, rotasi, promosi dan pemberhentian dalam jabatan, para pejabat, jabatan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional. Maka, dari ini mengusulkan hak interpelasi,” jelas Justina membacakan isi hak interpelasi. (di)
















Discussion about this post