PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Dari sejumlah SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di Kabupaten Simalungun yang bangunan maupun gedungnya baru, sedikit memiliki PBG.
“Kususnya gedung baru. Cuma tiga di Kabupaten Simalungun yang punya PBG-nya,” ungkap Kepala Bidang Perumahan dan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Simalungun, Purnomo Siddik saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Ketiga SPPG dimaksud telah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berada di Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Silimakuta dan Kecamatan Siantar.
“Kalau yang di Tanah Jawa. Itulah di Nagori Tanjung Pasir. Yang di Silimakuta, Simpang Empat Saribu Dolok belok kanan. Dan, Kecamatan Siantar di Nagori Lestari Indah,” urainya.
Diketahui, ketiga SPPG tersebut bukan milik Yayasan Swasta. Tetapi, merupakan milik Pemerintah berdasarkan copyan sertifikat kepemilikan yang dilampirkan dalam pengurusan BG.
“Di sertifikatnya milik Pemerintah. Cuma tiga itu yang sudah diterbitkan dokumen PBG-nya,” kata Purnomo yang sebelumnya bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Simalungun.
Sementara, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Simalungun, Debora Purba ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (18/5/2026) sekitar jam 19.20 WIB, menyampaikan, maaf sedang merawat ortu saya,” balasnya. (di)















Discussion about this post