PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Sempat berdalih tidak etis mengungkapkan yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum se-Kabupaten Simalungun dan siapa pihak ketiganya.
“Karena pejabat sebelumnya sudah meninggal. Itu makanya tadi pak, saya bilang tidak etis,” elak Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Firdaus Girsang saat Rapat Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/5/2026) sekitar jam 15.13 WIB.

Namun, dalih disampaikan untuk mengkadalin, gagal dan dipatahkan Tim Pansus LKPJ DPRD Simalungun yang kompak meminta agar dibuka saja, transparan.
“Kita di sini bukan membahas orang yang sudah pergi. Melainkan soal target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan apa saja yang menjadi kendala,” tegas Ketua Pansus LKPJ, Crismes Haloho.
Selain itu, menyangkal dalih Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Firdaus Girsang. Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk yang turut hadir menegaskan, bahwa Rapat Pansus (Panitia Khusus) Laporan Keterangan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 bukan main-main.
“Izin pimpinan. Pansus ini resmi. Untuk itu, kita ingin mengetahui bagaimana kinerja Dinas Perhubungan Simalungun selama 2025. Seperti pengelolaan parkir, siapa pihak ketiganya, bagaimana teknis penyetorannya ke kas daerah. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” papar Bonauli.
Akhirnya, Firdaus Girsang yang masih sekitar empat bulan menjabat Kepala Dinas Perhubungan Simalungun mengungkapkan, bahwa pihak ketiga pengelolaan parkir adalah, PT. Raya Media Komunika.
“Sebelumnya, retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan ada dua. Parkir tepi jalan umum dan di dalam pasar (pekan). Namun, oleh keuangan membagi duanya,” ungkapnya tanpa menyebut oknum pihak ketiga dan mengaku jika fasilitas pelayanan parkir belum memadai.
Sementara, Bernhard Damanik yang juga anggota Pansus LKPJ menyampaikan, beberapa jalan kabupaten kerap dilintasi kendaraan yang muatannya melebihi tonase seperti di Sidamanik.
“Portal sudah ada memang di beberapa kecamatan. Tapi, di jalan lintas seperti menuju Sidamanik berdekatan dengan batas Siantar-Kabupaten Simalungun ada plank tertulis Klas 3 C. Tapi, kita lihat yang melintas justru kendaraan bermuatan lebih tonase,” terang Bernhard.
Selanjutnya, Histony Sijabat menegaskan, sejauh ini personil Dinas Perhubungan Simalungun tidak memperhatikan Kecamatan Bosar Maligas. “Di sana pak kadis, sering sekali balap liar, lampu jalan juga minim,” jelasnya.
Kemudian, Junita Monika Munthe mengatakan, di Silimakuta kerap mengalami macet. Namun, personil Dinas Perhubungan tidak pernah terlihat di lokasi.
“Dan, transaksi di jalan umum juga, itu sudah sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan, apalagi kalau hari Rabu. Karena, mereka itu di jalan berdagangnya. Kita berharap, Dinas Perhubungan turun ke sana untuk menghimbau,” tandasnya seraya menyarankan agar mobil membawa para ASN jangan hanya dari Siantar, tetapi juga dari Saribu Dolok ke Raya.
Sebelumnya diberitakan, ditegaskan agar melakukan pemasangan portal. Tapi, beralasan tidak bisa karena anggaran tidak ada dan jumlah portal banyak.
“Gak bisa pak. Anggarannya tidak ada. Banyak itu pak,” jawab Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Firdaus Girsang atas penegasan Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk.
Karena jawaban tersebut dianggap tidak pantas. Firdaus Girsang, disarankan mundur saja dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Simalungun jika tidak mampu.
“Kalau tidak mampu, silahkan bapak mundur,” tegas Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk, Rabu (6/5/2026) sekitar jam 16.06 WIB.
Saran itu disampaikan saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Simalungun Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin, Chrismes Haloho.
“Ada di beberapa titik portalnya yang terbuka. Jangan ada yang dibuka, ada ditutup. Kalau mau diterapkan, terapkan saja semua. Jangan pandang bulu,” kata Bonauli.
Selain itu, jangan seperti baru-baru ini terjadi. Ada riak-riak dipicu permasalahan portal. “Kenapa di sini dipasang, di sana tidak,” terang Bonauli mengisahkan riak-riak masyarakat yang belum lama ini terjadi.
Diketahui, bahwa tekait portal sudah diatur pada Perda dan disahkan yang bertujuan untuk merawat kondisi jalan. Untuk itu, jangan justru tidak mengacu kepada Perda.
“Sebenarnya klas jalan itu C. Tetapi lewat kendaraan bertonase klas A. Apa tindakan Dinas Perhubungan. Jangan ada istilah, Like or Dislike atas program yang sudah kita jalankan,” ucapnya.
Diharapkan, semua portal di beberapa titik yang sudah ditentukan harus dipasang. Kecuali ada pesta silahkan dibuka lagi, dan dipasang kembali.
“Sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial di tengah masyarakat, kita tidak mau. Maka, kita berharap, Kepala Dinas Perhubungan SImalungun harus tegas. Perda harus dilaksanakan, tidak boleh tidak,” papar Bonauli. (di)















Discussion about this post