PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Kurang lebih selama 30 menit ditunggu ke luar dari dalam ruang kerjanya berduaan dengan seorang anggota DPRD Simalungun dan tutup pintu, Kamis (30/4/2026) sekitar jam 14.33 WIB.
Namun, setelah ke luar bersamaan dan dilakukan wawancara cegat (doorstop) untuk perimbangan berita. Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba justru terkesan menghindar.

“Ah….bentar lagi, aku dipanggil sudah kuorum,” elak Justina sembari berjalan ke arah rapat Badan Musyawarah yang digelar di ruang Badan Anggaran.
Kemudian, sebelum jauh berjalan. Kembali ditanya, apakah tidak bisa dikonfirmasi? Justina beralasan, bentarlah. “Rapat dulu kami sebentar,” ucapnya.
Saat disinggung terkait surat masuk berupa hak interpelasi yang tidak dibacakan di paripurna dan tidak adanya sambutan Ketua DPRD Simalungun ketika Perayaan Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke-193?
Justina kembali beralasan, rapat dulu sebentar ya bang. “Bentar saja. Sebentarlah dulu ya bang. Makanya, nanti kena marah aku,” elaknya lagi.
Seperti diketahui, surat masuk berupa hak interpelasi yang tidak dibacakan saat Paripurna Pengantar Nota Bupati atas LKPJ TA 2025 mengundang reaksi anggota DPRD Simalungun, Suriawan dan Erwin Parulian Saragih. Hingga melakukan interupsi, Kamis (23/4/2026).
Sebelumnya, Suriawan yang turut interupsi ketika dikonfirmasi kembali melalui seluler membenarkan, interupsinya terkait surat masuk ke Sekretariat tidak dibacakan.
“Mengenai surat yang masuk saya pertanyakan tadi, kenapa tidak dibacakan, ada apa dengan sekwan?” tanya Suriawan seraya menyarankan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Suriawan menegaskan, bahwa menjadi hak seluruh anggota bilamana ada sesuatu hal yang telah disampaikan maupun masuk ke Sekretariat DPRD Simalungun.
“Karena itu sudah menyangkut kepentingan umum/masyarakat. Kecuali, contoh sesuatu hal itu masih di ranah masing-masing fraksi, tidak mungkin dipertanyakan,” tegasnya.
Selain itu, Erwin Parulian Saragih yang juga dikonfirmasi kembali mengatakan, interupsinya melanjuti apa yang disampaikan, Suriawan.
“Kalau tadi saya hanya melanjuti apa yang disampaikan, pak Suriawan mengenai surat masuk. Dan, meminta sekwan memfasilitasi anggota DPRD Simalungun. Itu tugasnya,” kata Ketua Fraksi Gerindra ini.
Padahal, pada Bamus sebelumnya. Pembacaraan surat masuk sudah dijadwalkan para paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto dan dihadiri Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora.
Informasi dihimpun, pengusul hak interpelasi yang telah dimasukan ke Sekretariat DPRD Simalungun melalui Bagian Tata Usaha, yakni Fraksi Golkar dan Perindo.
“Belum dicabut,” ucap Ketua Fraksi Golkar, Aprimo Sibarani seraya membenarkan adanya usulan hak interpelasi ketika dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (25/4/2026) sekitar jam 16.38 WIB.
Selain itu, hak interpelasi diusulkan setelah memenuhi Tatib (Tata Tertib) pada DPRD Simalungun. “Sudah memenuhi. Fraksi Golkar dan Perindo,” sebutnya.
Hanya saja, materi hak interpelasi tersebut belum diketahui secara rinsi. Aprimo beralasan belum dilakukan pembacaan. “Sabarlah ya, kan belum dibacakan,” kata Aprimo.
Ironisnya, Jadiaman Damanik dari Fraksi Perindo justru mengaku tidak jadi (hak interpelasi). “Dang jadi lae. Iba anggota do, tunduk kepada fraksi (Tidak jadi lae. Sayq anggotanya. Tunduk kepada ketua fraksi),” balasnya via pesan singkat, Sabtu (26/4/2026) sekitar jam 18.40 WIB.
Sementara, Ketua Fraksi Perindo DPRD Simalungun, Sariadi Saragih yang dikonfirmasi berulang kali, Sabtu (25/4/2026), melalui telepon tidak menjawab. Pesan singkat yang dilayangkan tidak berbalas. (di)















Discussion about this post