PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Sebanyak dua fraksi sebagai pengusul hak interpelasi yang telah dimasukan ke Sekretariat DPRD Simalungun melalui Bagian Umum.
Informasi dihimpun, kedua fraksi dimaksud. Antara lain, Perindo dan Golkar (Golongan Karya. Sejauh ini, hak interpelasi tersebut belum ada dicabut.

“Belum dicabut,” ucap Ketua Fraksi Golkar, Aprimo Sibarani seraya membenarkan adanya usulan hak interpelasi ketika dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (25/4/2026) sekitar jam 16.38 WIB.
Selain itu, hak interpelasi diusulkan setelah memenuhi Tatib (Tata Tertib) pada DPRD Simalungun. “Sudah memenuhi. Fraksi Golkar dan Perindo,” sebutnya.
Hanya saja, materi hak interpelasi tersebut belum diketahui secara rinsi. Aprimo beralasan belum dilakukan pembacaan. “Sabarlah ya, kan belum dibacakan,” kata Aprimo.
Ironisnya, Jadiaman Damanik dari Fraksi Perindo justru mengaku tidak jadi (hak interpelasi). “Dang jadi lae. Iba anggota do, tunduk kepada fraksi (Tidak jadi lae. Sayq anggotanya. Tunduk kepada ketua fraksi),” balasnya via pesan singkat, Sabtu (26/4/2026) sekitar jam 18.40 WIB.
Sementara, Ketua Fraksi Perindo DPRD Simalungun, Sariadi Saragih yang dikonfirmasi berulang kali, Sabtu (25/4/2026), melalui telepon tidak menjawab. Pesan singkat yang dilayangkan tidak berbalas.
Diberitakan sebelumnya, Surat masuk yang tidak dibacakan Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba saat paripurna hingga memicu interupsi ternyata usul hak interpelasi, Kamis (23/4/2026).
“Iya, surat masuk yang tidak dibaca sekwan itu, soal usul hak interpelasi,” ungkap sejumlah anggota DPRD Simalungun ketika ditanyai melalui seluler, Jumat (24/4/2026).
Informasi dihimpun, usul hak interpelasi yang diusulkan anggota DPRD Simalungun tersebut dimasukan melalui Bagian Umum pada Sekretariat.
“Hanya saja, materinya belum tau secara rinci terkait apa saja. Pastinya, informasi terakhir, usul hak interpelasi itu sudah dimasukan ke Sekretariat,” beber sejumlah anggota DPRD Simalungun.
Selain itu, usul hak interpelasi disampaikan ke Bagian Umum DPRD Simalungun, Senin (20/4/2026). “Ditayang saja supaya tidak mengendap usul hak interpelasi itu,” kata sejumlah anggota DPRD Simalungun.
Sementara, Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba saat dikonfirmasi berulang kali melalui telepon dan pesan singkat, Jumat (24/2/2026), tidak menjawab serta tak berbalas.
Sebelumnya, ketika ditemui usai dari dalam ruang kerja Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, Kamis (23/4/2026) sekitar jam 16.30 WIB. Justina mengaku hendak rapat lagi. “Bentar bang, mau rapat lagi,” elaknya.
Diberitakan sebelumnya, surat masuk tidak dibacakan oleh, Justina Purba selaku Sekretaris DPRD Simalungun hingga paripurna akan ditutup, Kamis (23/4/2026).
Akhirnya, karena dengan sikap, Justina Purba. Beberapa anggota DPRD Simalungun dari tempat duduknya interupsi kepada pimpinan Paripurna sekaligus Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto.
Suriawan yang turut interupsi ketika dikonfirmasi kembali melalui seluler membenarkan, interupsinya terkait surat masuk ke Sekretariat tidak dibacakan.
“Mengenai surat yang masuk saya pertanyakan tadi, kenapa tidak dibacakan, ada apa dengan sekwan?” tanya Suriawan seraya menyarankan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Suriawan menegaskan, bahwa menjadi hak seluruh anggota bilamana ada sesuatu hal yang telah disampaikan maupun masuk ke Sekretariat DPRD Simalungun.
“Karena itu sudah menyangkut kepentingan umum/masyarakat. Kecuali, contoh sesuatu hal itu masih di ranah masing-masing fraksi, tidak mungkin dipertanyakan,” tegasnya.
Selain itu, Erwin Parulian Saragih yang juga dikonfirmasi kembali mengatakan, interupsinya melanjuti apa yang disampaikan, Suriawan.
“Kalau tadi saya hanya melanjuti apa yang disampaikan, pak Suriawan mengenai surat masuk. Dan, meminta sekwan memfasilitasi anggota DPRD Simalungun. Itu tugasnya,” kata Ketua Fraksi Gerindra ini.
Sementara, Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba akhirnya dipersilahkan memberikan penjelasan setelah adanya desakan lewat interupsi.
“Mohon maaf pak, saya belum ada masuk ke ruangan. Tadi saya di ruang rapat pimpinan, kemudian ke ruang paripurna ini. Jadi, belum saya cek (surat yang masuk). Terima kasih pak,” elaknya.
Diketahui, agenda Paripurna yang minim kehadiran Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut, Nota Pengantar atas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Tahun Anggaran 2025. (di)















Discussion about this post