PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Akhirnya terjawab. Surat masuk yang tidak dibacakan Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba saat paripurna hingga memicu interupsi ternyata usul hak interpelasi, Kamis (23/4/2026).
“Iya, surat masuk yang tidak dibaca sekwan itu, soal usul hak interpelasi,” ungkap sejumlah anggota DPRD Simalungun ketika ditanyai melalui seluler, Jumat (24/4/2026).

Informasi dihimpun, usul hak interpelasi yang diusulkan anggota DPRD Simalungun tersebut dimasukan melalui Bagian Umum pada Sekretariat.
“Hanya saja, materinya belum tau secara rinci terkait apa saja. Pastinya, informasi terakhir, usul hak interpelasi itu sudah dimasukan ke Sekretariat,” beber sejumlah anggota DPRD Simalungun.
Selain itu, usul hak interpelasi disampaikan ke Bagian Umum DPRD Simalungun, Senin (20/4/2026). “Ditayang saja supaya tidak mengendap usul hak interpelasi itu,” kata sejumlah anggota DPRD Simalungun.
Sementara, Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba saat dikonfirmasi berulang kali melalui telepon dan pesan singkat, Jumat (24/2/2026), tidak menjawab serta tak berbalas.
Sebelumnya, ketika ditemui usai dari dalam ruang kerja Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, Kamis (23/4/2026) sekitar jam 16.30 WIB. Justina mengaku hendak rapat lagi. “Bentar bang, mau rapat lagi,” elaknya.
Diberitakan sebelumnya, surat masuk tidak dibacakan oleh, Justina Purba selaku Sekretaris DPRD Simalungun hingga paripurna akan ditutup, Kamis (23/4/2026).
Akhirnya, karena dengan sikap, Justina Purba. Beberapa anggota DPRD Simalungun dari tempat duduknya interupsi kepada pimpinan Paripurna sekaligus Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto.
Suriawan yang turut interupsi ketika dikonfirmasi kembali melalui seluler membenarkan, interupsinya terkait surat masuk ke Sekretariat tidak dibacakan.
“Mengenai surat yang masuk saya pertanyakan tadi, kenapa tidak dibacakan, ada apa dengan sekwan?” tanya Suriawan seraya menyarankan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Suriawan menegaskan, bahwa menjadi hak seluruh anggota bilamana ada sesuatu hal yang telah disampaikan maupun masuk ke Sekretariat DPRD Simalungun.
“Karena itu sudah menyangkut kepentingan umum/masyarakat. Kecuali, contoh sesuatu hal itu masih di ranah masing-masing fraksi, tidak mungkin dipertanyakan,” tegasnya.
Selain itu, Erwin Parulian Saragih yang juga dikonfirmasi kembali mengatakan, interupsinya melanjuti apa yang disampaikan, Suriawan.
“Kalau tadi saya hanya melanjuti apa yang disampaikan, pak Suriawan mengenai surat masuk. Dan, meminta sekwan memfasilitasi anggota DPRD Simalungun. Itu tugasnya,” kata Ketua Fraksi Gerindra ini.
Sementara, Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba akhirnya dipersilahkan memberikan penjelasan setelah adanya desakan lewat interupsi.
“Mohon maaf pak, saya belum ada masuk ke ruangan. Tadi saya di ruang rapat pimpinan, kemudian ke ruang paripurna ini. Jadi, belum saya cek (surat yang masuk). Terima kasih pak,” elaknya.
Diketahui, agenda Paripurna yang minim kehadiran Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut, Nota Pengantar atas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dan, Bupati-Wakil Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih-Benny Gusman Sinaga tidak hadir. Hanya diwakili Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora. (di)















Discussion about this post