PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Sejumlah kayu gelondongan merupakan barang bukti ditumpuk di bantaran jalan, luar pagar Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan KM 3,5, Kecamatan Siantar.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi menyebut barang bukti sejumlah kayu gelondongan tersebut bukan ditelantarkan.

“Itu bukan barang bukti yang ditelantarkan bang,” balas mantan Kajari Bireuen, Provinsi Aceh ini ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2026) sekitar jam 13.53 WIB.
Kajari beralasan, barang bukti sejumlah kayu gelondongan yang ditutupi terpal warna biru tersebut diletakkan di situ karena ruang penyimpanan barang bukti penuh.
“Ruang barang bukti penuh. Kan di depan pos. Ada Kamdal (Keamanan Dalam), siang malam dijaga. Kita pantau terus. Dan, walaupun di luar, tapi tetap dijaga, ditutup agar nilai dari kayu tersebut tidak turun,” jelas Kajari.
Alasan lainnya, barang bukti sejumlah kayu gelondongan tersebut tidak bisa diangkat ke tempat penyimpanan karena berat dan waktu diturunkan pakai crane.
“Saya memantau langsung saat diturunkan pakai alat berat, gak bisa manual. Untuk digeser saja susah. Dan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dilakukan penilaian,” balas Kajari lagi.
Disebut, sejumlah kayu gelondongan barang bukti dalam perkara melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen sahnya. “Dan, perkara tersebut baru inkracht pada tanggal 13 April 2026,” terang Kajari. (di)















Discussion about this post