PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Disetor semula Rp45 juta oleh seorang tenaga pendidikan berinisial F untuk jabatan kepala sekolah dan koordinator wilayah pendidikan tingkat kecamatan.
Namun, yang dikembalikan oleh oknum Pengurus Dewan Pendidikan Simalungun, RSP karena tidak sesuai kesepakatan dan pembicaraan awal masih sebanyak Rp12 juta.

“Sisanya Rp33 juta lagi belum dipulangkan,” ungkap seorang sumber yang dikonfirmasi kembali melalui seluler, Selasa (10/3/2026) sekitar jam 18.36 WIB.
Sebanyak Rp12 juta tersebut dikembalikan, juga melalui transfer. Hanya saja, tak lagi via rekening atas nama, RSP. “Gak. Karena, pengirimnya waktu kalau gak salah tertera marga Sinurat,” sebut sumber.
Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Simalungun, Harmedin Saragih ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (10/3/2026) sekitar jam 18.19 WIB, mengaku mengetahui setelah baca berita. “Dikirim orang,” ucapnya.
Menurut Harmedin, setelah membaca berita. Dugaan tersebut sebelum dilantik sebagai Pengurus Dewan Pendidikan Simalungun. “Pribadi dialah itu. Karena, kalau saya baca isinya, kejadiannya pada Juni tahun lalu,” ujarnya.
Pun begitu, lanjut Harmedin, akan berkoordinasi dan menyarankan agar selalu menjaga nama baik Dewan Pendidikan Simalungun. “Komunikasi dululah nanti saya sama beliau,” kata mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Simalungun ini.
Diberitakan sebelumnya, aroma tak sedap terungkap. Oknum Pengurus Dewan Pendidikan Simalungun, RSP diduga terima uang dari seorang tenaga pendidikan inisial F.
“Ke dia (RSP),” ungkap seorang sumber ketika ditemui belum lama ini di Kota Pematang Siantar, Rabu (25/2/2025) sekitar jam 12.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung. Nominal yang disetorkan inisial F via rekening nomor XXX 510 ke XXX 465 atas nama, RSP cukup fantastis. Yakni sebesar Rp45 juta pada 2 Juni 2025.
“Kalau diteleponi pun, sudah gak mau diangkatnya lagi. Pernah dibilang, sabar,” kata sumber yang kembali dikonfirmasi melalui seluler, Senin (9/3/2026) sekitar jam 16.00 WIB.
Sesuai kesepakatan dan pembicaraan antara, F dengan RSP. Sebanyak Rp45 juta tersebut untuk jabatan Kepala SD (Sekolah Dasar) dan Koordinator Wilayah Pendidikan.
“Tapi, nyatanya meleset. Kalau pun sekarang jadi kepsek defenitif, karena setelah mengikuti BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) di Medan,” terangnya.
Bahkan, janji RSP kepada F bisa merangkap Korwil Pendidikan, sampai saat ini belum terealisasi. “Itu pembicaraan waktu itu. Makanya, segitu angkanya,” jelasnya.
Diketahui, kala itu, RSP belum dilantik oleh Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora sebagai Pengurus Dewan Pendidikan Simalungun, Jumat (30/1/2026).
Sementara, F sebelumnya sebagai Kepala SD di Kecamatan Pamatang Sidamanik. Karena regruping. F sempat tidak menjabat. Tak lama, dipercaya sebagai Plt Kepala SD di Kecamatan Gunung Malela.
Terpisah, RSP yang kembali coba dikonfirmasi melalui seluler, Senin (9/3/2026) sekitar jam 16.41 WIB tak menjawab. Sebelumnya, RSP menyebut jika F sudah dijadikan sebagai kepala sekolah. “Itu juganya itu bang,” katanya. (di)















Discussion about this post