PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Semula menyebut tidak benar Warga Binaan Pemasyarakatan terlibat atas dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39).
Namun, setelah melihat sebuah foto yang dikirimkan. Hotler Krisman Pasaribu selaku Kasubsi Kamtib (Ketentraman dan Ketertiban) Lapas Pemuda Langkat akhirnya mengaku adanya Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) atas nama, M Alpian.

“Dari foto ini, ada WBP LP Pemuda,” balas Hotlen melalui pesan singkat usai kembali dikonfirmasi, Senin (15/9/2025) sekitar jam 13.24 WIB.
Bahkan, Kasubsi Kamtib ini mengungkap WBP atas nama, M Alpian pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Siantar, di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, setahun lalu.
“LP Siantar. Ya bang, Batu 6. Kurang tau pasti aku bang. Bagian registrasi kami yang tau data lengkapnya, (vonis dan hukuman yang telah dijalani),” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Selamat Sirait melalui pesan singkat, Senin (15/9/2025) sekitar jam 13.54 WIB, menyampaikan sedang melakukan pengembangan terhadap oknum penghubung.
Diberitakan sebelumnya, rilis yang disampaikan Seksi Humas Polres Simalungun menjelaskan, hasil interogasi kedua tersangka, Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39) mengaku mendapat sabu dari seorang tahanan Lapas Pemuda Langkat.
Tapi, Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat lewat pesan singkat justru menyebut tudingan kedua tersangka seperti yang tertera pada rilis Polres Simalungun tidak benar, Minggu (14/9/2025) sekitar jam 20.40 WIB.
“Izin bg terkait rilis dr polres yg ada diduga wbp kami terlibat itu informasi nya tidak benar. Yg dmn kami pihak lapas sudah melakukan pemeriksaan terhadap wbp dan hasilnya negatif. Terimakasih,” balasnya.
Diketahui, dalam rilis juga, yang disampaikan via pesan singkat kepada wartawan menjelaskan, Janu Pratama dan Hari Asmana Siregar diamankan, Sabtu (7/8/2025).
Saat ditangkap, dari Pasar 1 A, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, barang bukti yang ditemukan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil.
“Total beratnya 33,84 gram. Kemudian, dari Janu juga ditemukan handphone Android merk OPPO warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet,” jelas Humas.
Sementara, dari Hari Asmana Siregar, barang bukti yang diamankan yakni, satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil. Yang total beratnya 1,41 gram. “Termasuk ada satu unit handphone Android merk VIVO warna biru sebuah dompet sebagai tempat menyembunyikan narkoba,” tambah Humas.
Ketika diinterogasi, Janu dan Hari mengaku mendapat sabu dari seorang tahanan yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Langkat. (*/rel)
Discussion about this post