PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Transaksi yang direncanakan, YPD alias Yudha (24) warga Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumut, batal.
“Mau transaksi rencananya, tapi langsung diamankan karena takut kalau dia keburu kabur,” kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan ketika dikonfirmasi via seluler, Selasa (11/10/2022) sekitar jam 18.00 WIB.
Pria berjambang tersebut keburu diciduk opsnal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dari sebuh lapo tuak di Jalan Panei, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Minggu (9/10/2022) sekitar jam 10.00 WIB.
“Ramai juga orang dan mereka jadi saksi,” jelas Kasat sembari menambahkan bahwa hasil penggeledahan, dari tersangka ada ditemukan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan dari kantung celana dipakai Yudha, narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket, 1 buah dompet berisikan uang sebanyak Rp40 ribu dan 1 unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Setelah itu, dia diinterogasi dan mengaku masih ada menyimpan ganja di rumah kontrakannya, tak jauh dari lapo tuak itu,” terang mantan Kapolsek Siantar Timur tersebut.
Selanjutnya, Yudha diboyong ke rumah kontrakannya untuk menunjukan ganja yang disimpan. Alhasil, ditemukan dalam sebuah tas warna merah, jumlahnya 23 paket ganha dan 20 lembar potongan kertas nasi serta plastik hijau berisi ganja.
“Jadi, total keseluruhan ganja yang ditemukan seberat 790 gram. Ketika dipertanyakan diperolej dari mana ganja tersebut, yang bersangkutan mengaku dari temannya inisial D,” papar Kasat tanpa merinci inisial D dan tempat tinggalnya. (yd)
Discussion about this post