PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Sinergisitas antara PLN UIP3B Sumatera melalui UPT Pematang Siantar dengan Kantor Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupataen Batubara berhasil mengamankan 47 aset milik PLN.
Bahkan, antara BPN Batu Bara dengan PLN telah melakukan serah terima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan dan dihadiri langsung Kepala Kantor BPN Batu Bara, Denny Ardian Lubis, S.SiT.,M.H., Kepada Perwakilan PLN, Dr.(c) Sofiandika, S.H.,M.H.,CPM.,CPArb.,CML.,CPL.
Dalam sambutannya, Sofiandika menyampaikan apresiasi dan terimakasih sebesar-besarnya terhadap sinergitas dan dukungan yang luar biasa dari Kantor Pertanahan BPN Batu Bara dalam melakukan legalisasi serta pengamanan aset Badan Milik Negara (BMN) khususnya milik PLN yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
“Berkat sinergitas antara PLN dan BPN Batubara, sejumlah 47 aset PLN berhasil diamankan melalui program sertifikasi tanah. Semoga hal ini terus berlanjut kedepannya,” tutur Sofiandika sembari berharap agar seluruh aset-aset PLN yang merupakan objek vital nasional (obvitnas) bagi masyarakat, khususnya masyarakat Batu Bara dapat disertifikasi seluruhnya.
Sementara, Kepala Kantor BPN Batu Bara, Denny Ardian Lubis, S.SiT.,M.H menyatakan bahwa tower-tower PLN adalah aset negara. “Sehingga wajib diamankan sesegera mungkin agar tidak tumpang tindih dengan masyarakat atau bermasalah kedepannya,” jelasnya.
Diketahui, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk percepatan proses legalisasi sertifikasi aset PLN. Terdapat hampir 170 hektar tanah hamparan sepanjang segment Tebing-Kuala Tanjung dan Kuala Tanjung-Kisaran yang berpotensi Clean and Clear.
Dimana, PLN dengan Narahubung, Yahya Dwibrata K dan Manager Komunikasi serta TJSL PLN UIP3B Sumatera telepon (0761) 6700011 dan BPN Batu Bara berkomitmen untuk terus melakukan percepatan guna menyelesaikan penerbitan sertifikat tahun ini hingga tahun 2024. Mengingat jumlah hamparan yang sangat luas tersebut (rel)
Discussion about this post