PENA24JAM.COM, SIDAMANIK – Fakta baru terungkap setelah penyidik Unit Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sepasang kekasih, AS (18) dan pelaku VAR(18).
Selain membuang, sepasang kekasih tersebut juga pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya pada Tahun 2022. “Pada Bulan Agustus,” jelas Kanit Jahtanras, IPTU Ivan Roni Purba melalui Seksi Humas, Jumat (24/5/2024).
Akibat perbuatan yang tak patut ditiru. AS dan VAR, telah ditahan di RTP (Rumah Tahanan Pertama) Polres Simalungun serta ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas kanit.
Sementara, barang bukti yang diamankan penyidik. Antara lain, gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom serta 1 unit kereta (sepeda motor) BK 6260 ARY.
Seperti diketahui, AS dan VAR terungkap menguburkan bayi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Setelah sesosok mayat bayi, Selasa (14/5/2024).
Sesosok mayat bayi perempuan tersebut pertama kali ditemukan warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Selanjutnya, Unit Jahtanras dan Polsek Sidamanik melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari warga yang curiga dengan seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, seketika tubuhnya berubah.
Lalu, Opsnal Unit Jahtanras dan Polsek Sidamanik mendatangi kediaman, AS. Saat dilakukan introgasi, AS mengaku melahirkan bayi perempuan secara normal, Senin (13/5/2024).
“Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya si VAR. Jadi si AS ini baru saja tamat sekolah. Sedangkan si VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3,” terang kanit.
Setelah melahirkan, AS menyuruh pacarnya untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
“Lalu, si VAR membawa bayi yang ada di dalam jok keretanya (sepeda motor) justru ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meletakkannya di situ,” ungkapnya.
Kemudian, VAR kembali ke rumah, AS (Terduga Pelaku) untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya. Hingga akhirnya, VAR (Terduga Pelaku) ditangkap. (rel)
Discussion about this post