PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Serbuk putih diduga narkotika jenis sabu – sabu dari, Miswanto alias Kopral dipasok ke Kabupaten Simalungun, Sumut, via Marudut alias Dandim.
Terungkap, setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap, Jumahadi (45), Warga Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Senin (3/6/2024).
Informasi diperoleh dari Humas Polres Simalungun. Semula, Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan, Zimi bersama empat rekannya dari seputaran dari Huta III, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, selkitar jam 18.30 WIB.
Antara lain, Zimi (28), Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, AKUR (17) dan Usup (52), Warga Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Amri (42), Warga Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, Hermansyah (60), Warga Jalan Stadion, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Gito (50), Warga Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas.
Saat dilakukan penggeledahan didampingi Gamot Huta IV, Tirza Pamungkas. Ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 bungkus plastik klip besar berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 9, 87 gram, 1 buah dompet merah berisikan 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,40 gram.
Selain itu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 9 bungkus plastik klip kosong, 1 buah notes berisikan transaksi penjualan narkoba jenis sabu dan 1 buah pulpen.
Lainnya, uang tunai sebanyak Rp229.000 diduga uang hasil penjualan narkoba jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 bungkus plastik klip sedang yg diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0, 63 gram, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu, 2 buah pipet dari plastik.
Ketika diinterogasi sekitar jam 18.00 WIB. Zimi, Gito, Usup mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan, dilihat dua rekannya yakni, Hermansyah Siregar dan Amri.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah, Zimi. Kembali ditemukan, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkoba jenis sabu dari dalam laci lemari kamar berkode 096, 1 buah buku notes catatan penjualan dan pulpen.
Zimi, usai diinterogasi menerangkan bahwa sejumlah barang bukti miliknya sendiri yang didapatkan dari rekannya, Marudut alias Dandim di Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Sabtu (1/6/2024).
Lalu, dilakukan pengembangan ke Nagori Tempel Jaya. Dan, di belakang rumah karyawan PT BAJI MAYANG kembali digerebek. Satu orang dari sana ditangkap, Jumahady sedang mengkemasi narkoba jenis sabu menjadi beberapa bagian paket.
Antara lain, paket besar, paket sedang dan paket kecil. Bahkan, barang bukti lainnya yang berhasil ditemukan, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 100, 71 gram, 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 118,15 gram.
Selain itu, 1 plastik klip besar berisi 7 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 33, 12 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 5 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 14, 45 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip besar berisi bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 6 plastik klip kecil diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu dengan seberat 2,26 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip besar berisi 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 4,13 gram, 4 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya plastik klip kecil kosong.
Lainnya, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah kaca pirex berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu, 1 buah sekop yg terbuat dari plastik, 3 unit handphone merk VIVO san Nokia, 1 buah dompet warna coklat serta uang sebanyak Rp5.156.000.
Ketika diinterogasi. Jumahady mengaku, mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang, Marudut alias Dandim ketika datang menyerahkan bungkusan cina mer Qing Shan, Kamis (23/5/2024) sekitar jam 01.00 WIB.
Ketika dibuka, di dalamnya ditemukan serbuk putih berbentuk batangan berisi narkoba jenis sabu. Disebutkan, Marudut alias Dandim memperoleh narkoba jenis sabu dari, Miswanto alias Kopral yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Medan.
Di tempat tersebut juga, turut mengamankan seorang rekannya, Gito dan saat diinterogasi menerangkan bahwa, Jumahadi telah beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu selama 6 bulan. (rel)
Discussion about this post