PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar akan kembali memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kali ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Perangin-angin melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ucok Pangihutan Sinabang melalui seluler, Minggu (8/4/2024) sekitar jam 14.30 WIB.
Jumlah WBP yang akan memperoleh remisi kurang lebih sebanyak 583 orang. Dengan rincian, sebanyak 12 orang peroleh remisi 15 hari, 506 orang peroleh remisi 1 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 56 orang peroleh remisi 1 bulan 15 hari dan 9 orang peroleh remisi 1 bulan. “Itulah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi,” papar Ucok.
Sebelumnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar di Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, juga memberikan remisi kepada WBP berjumlah dua orang.
“Dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Kedua WBP tersebut memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Seorang lagi peroleh remisi 1 bulan,” terangnya.
Pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha serta menunjukkan perubahan prilaku lebih baik dan mengikuti segala program pembinaan di dalam Lapas” jelasnya. (di)
Discussion about this post