PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Perkawinan siri yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, mulai dari pembuktian status perkawinan, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri.
“Hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak,” jelas Kapolres Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus, Minggu (18/10/2026) sekitar jam 14.06 WIB.

Penjelasan Kapolres merupakan jawaban atas pertanyaan seorang Gamot, Hairu Nasution saat dialog pada gelar rembuk bersama warga dan perangkat lingkungan (Kepling/Gamot) di Kantin Polsek Dolok Batu Nanggar, Kelurahan Serbalawan.
“Mengenai kenakalan remaja dan penyalahgunaan lem, pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak,” terang Kapolres.
Selain itu, pembinaan di sekolah melalui Program Polisi Peduli Pendidikan serta koordinasi dengan para pedagang agar tidak menjual lem kepada anak-anak yang berpotensi menyalahgunakannya.
“Untuk balap liar dan knalpot brong, Kapolres meminta Polsek Dolok Batu Nanggar meningkatkan pengawasan dan pencegahan,” tegas Kapolres.
Selanjutnya, para Kepling, Gamot, dan orangtua disarankan agar aktif membina anak di bawah umur serta membantu mengidentifikasi lokasi dan waktu rawan balap liar.
“Pelanggaran yang ditemukan segera ditindak melalui pembinaan maupun penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan,” ucap Kapolres yang juga mantan Kasat Lantas Polres Simalungun.
Sementara, terkait layanan 110, masyarakat dihimbau agar memanfaatkan layanan Halo Kapolres sebagai alternatif pelaporan. “Jika ada ada kendala, dapat dipengaruhi faktor teknis seperti gangguan jaringan komunikasi,” papar Kapolres.
Selanjutnya, setiap keluhan keterlambatan atau ketidaksesuaian pelayanan akan menjadi bahan evaluasi. “Bila ditemukan kelalaian personel, akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tandas Kapolres. (rel)















Discussion about this post