PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya(PPAB) Simalungun berangkat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melakukan klarifikasi secara resmi terkait tanah adat serta ulayat, Senin (10/7/2023) sekira jam 15.00 WIB.
“Di sana, PPAB-Simalungun langsung bertemu dengan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup, M Sait,” sebut Ketua Bidang Hukum dan HAM PPAB-Simalungun, Hermanto Hamonangan Sipayung didampingi Wakil Sekretaris Rohdian Purba kepada wartawan saat konfrensi pers terkait tanah adat dan tanah ulayat, Rabu (26/72023).
Hasil pertemuan, kelompok manapun belum ada ditetapkan soal kepemilikan tanah adat dan ulayat di Simalungun. Bahkan, sepucuk surat penetapan juga tidak ada diterbitkan
“Itu garis besar pertemuan kami. Kami juga mempertanyakan tentang sertifikat yang dibagi-bagikan kelompok tertentu kepada masyarakat yakni sertifikat BRWA. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian LHK menegaskan bahwa itu tidak sah karena bukan dikeluarkan lembaga pemerintah,” beber Hermanto.
Untuk itu. bila ada klaim oleh kelompok-kelompok tertentu memiliki tanah adat atau tanah ulayat di Simalungun, melanggar hukum dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam hal penetapan kepemilikan tanah adat harus ada Peraturan Daerah-nya, hingga surat penghunjukan dari kementerian,” paparnya.
Selain itu, pihak pemerintah yakni Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian LHK memastikan BRWA bukan lembaga resmi pemerintahan. Maka dari itu, PPAB Simalungun meminta pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat mereka di Simalungun agar menghentikan pernyataan pengklaiman itu.
“Kepada Presiden RI, Joko Widodo agar pemerintah pusat tidak mengakomodir kelompok tertentu dan mengesampingkan keberadaan suku asli Simalungun tentang proses klaim tanah adat dan tanah ulayat di Simalungun,” tandas Hermanto sembari mengatakan akan kembali menyurati Presiden. (di)
Discussion about this post