Pena 24 Jam
Minggu, 19 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Pena 24 Jam
No Result
View All Result
Pena 24 Jam
JMSI
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA
Home News Hukum

Saat sidang kasus pembunuhan Marsal (atas) dan Polisi ketika olah TKP (kanan).

Pembunuh Marsal Lebih Bagus Dipindahkan ke Nusa Kambangan, Bony Istri Marsal : Itulah Mau Kakak

by Pena24jam.com
09/08/2022
in Hukum
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

PENA24JAM, SIMALUNGUN – Dua pembunuh Mara Salim Harahap alias Marsal, YFP (31) dan SJT alias Gito (57) lebih bagus dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, ke Nusa Kambangan di Pulau Jawa, Desa Tambakreja, Kabupaten Cilacap.

“Itulah mau kakak. Mau berapa tahun pun hukumannya, lebih bagus dipindahkan ke sana,” ucap istri dari Marsal, Bony ketika dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (9/8/2022) sekitar jam 17.42 WIB.

ADVERTISEMENT

Alasannya, pembunuhan terhadap Marsal Pemimpin Redaksi Lasser News Today.com tersebut mengakibatkan, Bony kehilangan suami dan kedua anaknya tidak memiliki ayah lagi.

“Bahkan kami kehilangan tulang punggung dan anak-anak masih harus dipulihkan dari trauma serta dikuatkan, apalagi setiap hari melintas dari lokasi kejadian itu,” jelas Bony.

Baca Juga

TSK Dapat Sabu dari Tahanan, Kasubsi Lapas Pemuda Langkat Ngaku Ada Alpian Pindahan Lapas Batu 6

Tersangka Korupsi, Tersenyum saat Foto Bersama di Ruang Registrasi Lapas

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Kejari Langkat

Selain itu, sampai hari ini dan hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung usai terbitnya hasil banding dari Pengadilan Tinggi Medan, perdamaian antara pihak keluarga dari Marsal (korban) dengan Gito serta YFP belum ada.

“Ini sudah sampai ke tingkat Kasasi, perdamaian tidak ada. Berarti, sejauh ini mereka menyepelekan kami yang ditinggalkan almarhum,” kata Bony ibu dari dua anak tersebut sembari mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang masih memantau perjalanan kasus pembunuhan Marsal.

Terpisah, Plt Kepala Lapas Klas II A Siantar, M Tavip melalui H Sitanggang selaku Humas ketika dikonfirmasi via selular, Selasa (9/8/2022) sekitar jam 19.26 WIB menjelaskan, mungkin untuk sementara waktu belum bisa.

“Karena belum putus. Itu pun tergantung (pemindahan) yang menangani. Contoh, kan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kalau nanti Mahkamah Agung mengatakan dipindahkan, gak jadi masalah,” jelasnya.

Saat ditanya, bukankah kewenangan Lapas Klas II A Siantar memindahkan setelah putusan (salinan) terbit? Humas mengatakan, kalau sudah vonis, apapun ceritanya pasti dipindahkan. “Nantilah saya kabari lagi,” kata Humas.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Asor O Siagian melalui pesan singkat terkait Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, Selasa (9/8/2022) sekitar jam 14.45 WIB menyampaikan, putusannya belum turun,” balas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.

Sebelumnya, Kejari Simalungun, Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Irvan Maulana ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) sekitar jam 17.30 WIB mengatakan, Pengadilan Tinggi Medan telah mengeluarkan hasil banding atas hukuman dua terdakwa pembunuhan Marsal. “Iya, putusan PT menjadi 20 tahun,” jelas Irvan.

Seperti diketahui, lewat sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai, Vera Yetti Magdalena bersama Aries Kata Ginting dan Mince S Ginting selaku hakim anggota, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap, Gito dan YFP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena sembari mengetuk palunya di ruang sidang Cakra, Kamis (3/2/2022) sekitar jam 16.30 WIB.

Pidana penjara seumur hidup dijatuhkan kepada pemilik dan humas tempat hiburan malam Ferrari tersebut, setelah dinyatakan bersalah merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam dalam dakwaan 1 primer yang direncanakan terlebih dahulu.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti keseluruhan yang terangkum dalam berkas perkara dimusnahkan,” jelas Vera Yetti Magdalena yang juga Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tersebut seraya kembali mengetuk palu. (di)

Share2Tweet2SendShare

Berita Terkait

TSK Dapat Sabu dari Tahanan, Kasubsi Lapas Pemuda Langkat Ngaku Ada Alpian Pindahan Lapas Batu 6

TSK Dapat Sabu dari Tahanan, Kasubsi Lapas Pemuda Langkat Ngaku Ada Alpian Pindahan Lapas Batu 6

15/09/2025

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Semula menyebut tidak benar Warga Binaan Pemasyarakatan terlibat atas dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat...

Tersangka Korupsi, Tersenyum saat Foto Bersama di Ruang Registrasi Lapas

Tersangka Korupsi, Tersenyum saat Foto Bersama di Ruang Registrasi Lapas

20/08/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun serahkan tersangka kasus dugaan korupsi ke Lapas Kelas...

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Kejari Langkat

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Kejari Langkat

03/07/2024

PENA24JAM.COM, LANGKAT - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat, Kanwil Kemenkumham Sumut, Raymon Andika Girsang lakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri...

15 WBP Peroleh Remisi, 1 Orang Harus Jalani Subsider

15 WBP Peroleh Remisi, 1 Orang Harus Jalani Subsider

23/05/2024

PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,...

Kakanwil Kumham Sumut Sidak, Petugas Dihimbau Tidak Melakukan Perbuatan Pelanggaran Hukum

Kakanwil Kumham Sumut Sidak, Petugas Dihimbau Tidak Melakukan Perbuatan Pelanggaran Hukum

19/10/2023

PENA24JAM.COM, LANGKAT - Dikutip dari laman Kanwil Kemenkumham Sumut. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu melakukan...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    Dapat Restu Memajukan Pematangsiantar, Freddy Alex Damanik Akan Bertarung di Pilkada

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Bupati Anton “Copot” Camat, Surat Perintah Penunjukan Plt Tanpa Barcode

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Engsel Pintu Rusak, Pelayan Cafe Ditemukan Meninggal di Kamar

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Siswa SMAN 1 Bandar di Perdagangan, “Dipaksa” Lunasi Biaya Bimbel

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Sukes Peserta Seleksi PPK dan Tekenan Kapus Tanah Jawa, Dipalsukan

    558 shares
    Share 223 Tweet 140

Berita Terkini

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

16/10/2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

15/10/2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

14/10/2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

14/10/2025

Disarankan

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

Pengelolaan Retribusi Parkir di Perdagangan, Bak Usaha Keluarga Pihak Ketiga

17/07/2025

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

Banyak Kali Menanyai, Pulaknya Biaya EQ Saja “800 Juta”, Sulaika: Pusing Aku

14/07/2025

DAK 2024 Swakelola Poktan Dipihak Ketigakan, Sekdis Nora “Lempar Bola Panas”

DAK 2024 Swakelola Poktan Dipihak Ketigakan, Sekdis Nora “Lempar Bola Panas”

13/07/2025

Kadistan Dicopot, Rekanan Terlanjur “Setor via TF” dan Sekdis Bungkam Dikonfirmasi

Kadistan Dicopot, Rekanan Terlanjur “Setor via TF” dan Sekdis Bungkam Dikonfirmasi

12/07/2025

Berita Regional

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

Berita Nasional

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

Berita Dunia

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Pemberkasan Sertifikasi di Simalungun Dikutip 250-300 Ribu/Guru, Bayar Via Korwil

Oktober 16, 2025

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Dentuman Musik Karaoke Anda Mengusik Ketenangan, GMII Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Oktober 15, 2025

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

COD Extasi di Pelataran Karaoke Anda, Teman Prianya Diamankan dari KTV

Oktober 14, 2025

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Inginkan Bupati Anton Memutuskan Pengajuan Tanah Adat, Kabag Hukum: Belum Ada Payung Hukumnya

Oktober 14, 2025

  • Redaksi
  • Visi – Misi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAHRAGA

©2021-2024 Pena24jam.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita