PENA24JAM.COM, SINDAR RAYA – Seorang pedagang di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumut, SS (28) nekat minum racun rumput merk Primaxone.
Akhirnya, istri dari MND (32) tersebut meninggal dunia. Aksi nekat tersebut dilakukan, SS (korban), Rabu (21/2/2024) sekitar jam 03.30 WIB.

Informasi diperoleh, setelah minum racun. SS membanguni suaminya MND. Lalu, MND melihat mulut istrinya, SS telah berbuih dan bau aroma racun.
Selanjutnya, MND memberitahukan kepada ibunya, NS (67) serta warga sekitar dan memberikan pertolongan pertama dengan air kelapa muda berikut susu sebanyak 1 kaleng.
Lalu, SS dibawa ke Puskesmas Sindar Raya. Namun, karena kondisinya memburuk. SS, dilarikan ke Rumah Sakit Kumpulan Pane di Kota Tebing Tinggi dan tiba sekitar jam 04.30 WIB.
Dan, sekitar jam 00.00 WIB. SS akhirnya meninggal dunia. Sementara, hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, Ipda Ganda Sinaga tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
Selain itu, pihak keluarga (suami korban) membuat surat pernyataan tidak keberatan atas meninggalnya korban dan menolak dilakukan autopsi.
Diketahui, semasa hidup. NS (korban) bersama suaminya tinggal di rumah bertepas bambu. (rel)
Discussion about this post