PENA24JAM, SIMALUNGUN – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H 2022, narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar peroleh pengurangan masa hukuman (remisi).
“Jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 610 orang,” jelas Plt Kepala Lapas Klas II A Siantar, M Taviv dan KPLP, Raymond Andika Girsang melalui Humas, Sitanggang kepada wartawan, Senin (2/5/2022).
610 narapidana yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 230 orang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Sedangkan 380 orang lagi merupakan remisi khusus dengan kasus pidana umum. “610 orang itulah total jumlah narapidana yang memperoleh remisi. 1 orang di antaranya kasus narkoba bebas langsung,” paparnya.
Pemberian remisi tersebut bukan hanya implementasi pemberian hak dari Negara. Tetapi, lebih jauh merupakan apresiasi diberikan Negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas.
“Pemberian remisi kali ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tambah M Tavip.
Sebelumnya, untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H 2022, dilakukan malam takbir dengan berkeliling blok tahanan, dipimpin KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Raymond Andika Girsang, Minggu (1/5/2022).
“Selama bulan puasa juga dilaksanakan Shalat Tarawih. Kemudian, untuk merayakan kemenangan puasa, dilaksanakan malam takbir. Pagi harinya melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah,” tambah M Tavip. (rd)
Discussion about this post