PENA24JAM.COM, PAMATANG RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematang Siantar di Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut, berikan remisi kepada narapidana.
“Remisi diserahkan kepada narapidana usai melaksanakan sholat id,” jelas Kepala Lapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar, Robinson Perangin-angin kepada wartawan, Sabtu (22/4/2023).
Pemberian remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Jumlah narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar sebanyak 610 orang.
“Adapun besaran remisi yang diterima para warga binaan yakni, 1 bulan untuk sebanyak 538 orang, 1 bulan 15 hari untuk sebanyak 59 orang dan 2 bulan untuk sebanyak 13 orang,” urainya.
Selain itu, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Seluruh WBP diajak untuk saling memaafkan dan agar tali silahturahmi tetap terjalin serta harmonis.
“Saya mengajak kepada seluruh warga binaan di momen Idul Fitri ini untuk saling memaafkan,” ujar Kalapas sembari mengucapkan selamat Idul Fitri kepada seluruh warga binaan. (rel)
Discussion about this post