PENA24JAM, SIMALUNGUN – Satu dari dua orang yang diamankan opsnal unit Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun, ARS dipulangkan penyidik karena hasil penyelidikan tidak cukup bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan 1 kali 24 jam, satu orang tidak mencukupi bukti. Sehingga, dipulangkan kepada pihak keluarga” jelas Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, Selasa (8/3/2022) sekitar jam 11.37 WIB.
Namun, jika dalam proses penyidikan terhadap saksi ditemukan bukti baru di kemudian hari. Gelar perkara akan kembali dilakukan. “Dan kembali saya jelaskan, untuk ARS bukan dilepas. Tapi, dipulangkan karena tidak mencukupi bukti. Dan wewenang penyidik hanya 1 kali 24 jam,” papar Kasat.
Sementara, terhadap JN (28) warga Pasar 1-B Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai dilakukan penyelidikan serta gelar perkara.
“Hal ini kami sampaikan agar tidak salah informasi,” ujar Kasat seraya menghimbau agar tidak melakukan segala bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas).
Informasi diperoleh, sebelumnya JN dan ARS diamankan dari sebuah warung di Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, Sabtu (5/3/2022).
Dari JN, barang bukti yang ditemukan berupa handphone merk VIVO warna hitam. Di dalamnya ditemukan angka tebakan jenis Sidney serta uang sebanyak Rp105 ribu. (Rd/Rel)
Discussion about this post