PENA24JAM, SIANTAR – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, MSS warga Kecamatan Siantar Utara, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (14/3/2022).
Putusan majelis hakim yang diketuai, Irwansyah P Sitorus didampingi dua hakim anggota Rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita, terdakwa MSS dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram
Selain itu, putusan majelis hakim, terdakwa MSS ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar, Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Iya benar. Terkait alasannya, sebenarnya lengkapnya ada di penetapan kami. Intinya masa rekomendasi rehabilitasi dari BNN (Badan Narkotika Nasional) selama tiga bulan sudah berakhir,” jelas satu dari dua hakim anggota, Rahmat Hasibuan ketika dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Selanjutnya, kedua tangan terdakwa MSS yang ditangkap di depan rumahnya, Jumat 10 Desember 2021 tersebut langsung diborgol dan dibawa oleh pengawal tahanan, Surya Pranata ke Lapas Klas II A Siantar.
“Surat pemberitahuan dari penuntut umum tentang status terdakwa direhabilitasi tidak ada. Untuk itu, terdakwa ditahan di Lapas Klas II A Siantar selama 1 tahun, potong masa rehabilitasi,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar, Ester Lauren Harianja membacakan tuntutannya terhadap terdakwa MSS yang menjalani rehabilitasi tersebut selama 1 tahun.
Terpisah, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan saat dikonfirmasi menjelaskan, barang bukti MSS saat diamankan berupa bong dan satu paket kecil.
“Kemudian sesuai aturan Sema Nomor 4 tahun 2010 dilakukan assesment. Dan hasil assesment dilakukan rehabilitasi untuk proses hukum lanjut,” balas Kasst via pesan singkat, Senin (14/3/2022). (Rel)
Discussion about this post