PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Status oknum Komisioner KPU Simalungun, MHPH warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, masih sebagai saksi di Polres Simalungun atas laporan, MS.
“Sampai saat ini ybs status nya masih sebagai saksi pak,” balas Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui pesan singkat usai, Senin (13/11/2023) sekitar jam 20.37 WIB.
Balasan konfirmasi tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung usai ditanya, apakah laporan si pelapor sudah termasuk kadaluarsa karena sudah 6 tahun lamanya sejak dilapor oleh pelapor pada tahun 2017 masih dalam proses?
Sementara, MS selaku pelapor melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023) sekitar jam 20.11 WIB, menyampaikan tidak logika. “Tujuh tahun lamanya, masih sebagai saksi. Gak logika lae,” balasnya.
Menurut MS, sebagai pelapor meminta agar terlapor segera ditahan penyidik demi mempermudah proses hukum. “Kalau gelar perkara sudah pernah dilakukan. Kemudian, dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi sama pelapor,” jelasnya.
Terpisah, MHPH yang kembali dikonfirmasi berulang kali melalui seluler dan terakhir, Jumat (17/11/2023) sekitar jam 13.02 WIB tak ada jawaban maupun balasan.
Sebelumnya, MHPH saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (29/10/2023) sekira jam 18.28 WIB membenarkan dirinya sebagai terlapor. “Ido (iya), ” jawabnya sembari bertanya informasinya darimana?
MHPH mengaku, kalau panggilan dari penyidik belum ada sampai. “Besok saya ke Jakarta pelantikan. Tidak tau berapa hari di sana,” ucapnya sembari mengatakan sedang di jalan dari Tanjung Morawa menuju pulang ke Simalungun.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin melalui pesan singkat, Minggu (29/11/2023) sekitar jam 22.01 WIB, justru balik bertanya. “Siapa namanya? Apakah ada tanggapan dan masukan masyarakat saat proses seleksi? tanya Agus.
Ditanya, apakah usai tahap seleksi tidak pernah memberikan waktu kepada masyarakat yang akan mengajukan sanggahan? Agus Arifin menyampaikan, kewenangannya ada di tanah tim seleksi.
“Saya coba konfirmasi ke timsel dan Sekretariat KPU Simalungun ya. Apakah selama proses seleksi ada menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat,” balasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari lima orang yang terpilih sebagai Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Simalungun dan telah dilantik di Jakarta, MHPH terlapor di Polres Simalungun.
“Saya yang melaporkan,” ungkap MS saat bertemu di Komplek Mega Land, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Sipat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumut, Minggu (29/10/2023) sekira jam 17.30 WIB.
MHPH sebagai terlapor di Polres Simalungun sejak tujuh tahun lalu tepatnya, Jumat 4 Februari 2017 sekitar jam 15.30 WIB.
“Sampai sekarang belum tuntas laporan saya itu. Seyogianya, besok saya dipanggil lagi bersama beberapa orang. Termasuk si terlapor. Tapi, tidak tau apakah akan hadir. Karena, besok dia dilantik di Jakarta,” jelas MS.
Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (PPHPP) Nomor : B/641/X/2023/RESKRIM 4 Oktober 2023. Beberapa orang dipanggil yakni, MS (pelapor), JS, EP, RKS, RAPD, DS, EN dan MHPH (terlapor).
Sementara, Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang djperoleh, MS warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, dari Polres Simalungun Nomor STPL/16/II/2017/SU/Simalungun.
Sedangkan Laporan Polisi No Pol : 24/II/2017/SU/SIMAL tertanggal 3 Februari 2017. Dalam STTL tertulis, melaporkan telah terjadi dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh terlapor. (di)
Discussion about this post